LAMPUNG | Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto didampingi Walikota Bandar Lampung Herman HN dan Forkopimda Provinsi Lampung melakukan kegiatan tinjauan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polda Lampung dan jajaran instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan perayaan pergantian Tahun Baru 2021.
Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat melaksanakan surat edaran untuk tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2021, Wakapolda Lampung bersama anggota Forkopimda Provinsi Lampung melakukan peninjauan di beberapa lokasi keramaian di Kota Bandar Lampung, Kamis (31/12/2020) malam.
Peninjauan diantaranya dilakukan di Terminal Rajabasa, Hotel Radison, lalu ke Mall Boemi Kedaton, dan terakhir di Pos Pengamanan Ramayana.
Wakapolda mengatakan, peninjauan yang dilakukan pihaknya bersama Forkompinda untuk melihat situasi kamtibmas dan kamtibcarlantas di Kota Bandar Lampung dalam menyambut Tahun Baru 2021.
"Karena di masa pandemi Covid-19 saat ini adalah masa yang khusus, jadi semua Pemda mengeluarkan kebijakan (pelarangan perayaan Tahun Baru 2021-red), dan kami ingin menyakinkan kira-kira masyarakat mematuhi itu apa tidak," kata Wakapolda Lampung.
Maka, lanjut Wakapolda Lampung, pihaknya memantau di pos-pos, terminal, hotel, dan mall untuk memastikan sejauh mana masyarakat mematuhi surat edaran, dan kami lihat tadi bagus, artinya tidak terlalu ramai.
"Dan nanti patroli akan ditingkatkan. Artinya kalau masih ada cafe atau tempat hiburan buka diperintahkan tutup, karena masa pandemi Covid-19 keselamatan paling diutamakan dan kesehatan nomor satu," jelasnya
Disinggung soal sanksi tegas jika kedapatan tempat hiburan buka malam hari, Wakapolda menegaskan semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
#Rls_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar