Soal Pajak Makan di Resto Dapoer Indah, Moh. Furkon: Kami Setor ke Dispenda Kab. Serang

Ansori S
Jumat, Januari 22, 2021 | 23:44 WIB Last Updated 2021-01-24T18:48:24Z

SERANG | Menyoal keluhan konsumen atas pajak yang diberlakukan pihak Resto Dapoer Indah, pemilik Resto Moh. Furkon memberikan klarifikasi, atas pengenaan pajak tersebut.


Furkon menjelaskan, jika PPN 10 % tersebut, juga di setorkan ke Pemerintah daerah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) setiap bulannya.


"Pajak itu kami teruskan ke Dispenda, sebagai pendapatan Daerah. Ini bukti pembayaran pajaknya," jelas Furkon, menyampaikan klarifikasinya kepada serangtimur.co.id, Jum'at (22/1/2021).


Dan soal pajak, lanjut Furkon, pihaknya tidak mengharuskan semua pengunjung dikenakan pajak. Ada kebijakan khusus yang diberikan, apalagi untuk pengunjung yang membuat acara ivent tertentu.


Berita Sebelumnya:

https://www.serangtimur.co.id/2021/01/baca-sebelum-bayar-resto-dapoer-indah.html



"Tidak semua kena PPN, kita ada dispensasi ko'," ujarnya.

Dan mengenai legalitas dan perizinan, Furkon mengatakan jika Resto Dapoer Indah miliknya, memiliki izin resmi.  Mulai dari Dinkes, MUI dan izin lainnya lengkap dan terdaftar.


"Untuk Izin kami legal, dan resto Dapoer Indah terdaftar di bandan perizinan Kabupaten Serang," tukasnya.


Furkon menambahkan, pihaknya juga akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan yang datang ke resto Dapoer Indah dengan sebaik - baiknya.


"Kedepan kita akan terus memberikan pelayanan yang lebih prima terhadap semua pelanggan yang datang ke Resto Dapoer Indah," pungkasnya.


#Redaksi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Pajak Makan di Resto Dapoer Indah, Moh. Furkon: Kami Setor ke Dispenda Kab. Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan