Dok. Ilustrasi |
SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melalui Team Resmob, kembali berhasil menangkap pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Rabu (27/1/2021) kemarin.
Dikatakan, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, pelaku AS diduga telah melakukan pencurian 1 unit kendaraan bermotor Jenis Honda Beat tahun 2018 milik warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang pada hari Kamis, (21/1/2021) yang lalu.
"Benar, tersangka AS (18), di tangkap oleh anggota kami dari Team Resmob Satreskrim Polres Serang pada saat tersangka berada di dalam rumah temannya di Kampung Sidayu, Desa Sidayu, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang," terang Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Kamis (28/1/2021).
Saat ditangkap, lanjut AKP David, AS mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial 0 yang maju dengan perkara lain di Polres Serang Kota.
"Saat di lakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang sudah di Jual kepada M, hanya didapat kendaraan yang terparkir di halaman rumah, sedangkan M (penadah-red) sedang tidak berada di tempat," jelasnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000; (sepuluh juta rupiah). Dan untuk pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Serang menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menjaga kondusifitas dan keamanan dari kriminalitas, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.
"Kami jajaran Satreskrim Polres Serang akan menindak tegas terhadap siapapun pelaku kejahatan dan para pelaku tindak kriminalitas," pungkas Lulusan Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun (2012) ini.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar