Satreskrim Polres Serang Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Curat

serangtimur.co.id
Minggu, Januari 24, 2021 | 23:42 WIB Last Updated 2021-01-24T18:45:52Z
Ilustrasi Pelaku Curanmor

SERANG | Jajaran Unit Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Serang yang di pimpin oleh AKP David Adhi Kusuma, berhasil membekuk (U) terduga pelaku Curat, Jum'at (22/1/2021).


Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, korban merupakan warga dari Desa Kandayakan, Kecamatan Kragilan. M menjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat pada hari Jumat (15/1/2021) sekira pukul 11.30 WIB, kemarin.


"Jadi, motor korban diparkir di depan toko Photo Copy di wilayah Kecamatan Kragilan. Dan korban masuk sekira pukul 12.15 WIB. Nah pada saat korban keluar kendaraan yang di gunakannya sudah tidak ada, dimana sebelumnya memarkirkan kendaraannya," terang mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini, Minggu (24/1/2021).


Sementara, untuk modus operandinya, lanjut AKP David, diduga pelaku merusak kunci menggunakan kunci leter T. Dan setelah pelaku merusak kunci dan membawa kendaraan milik korban.


"Berkat kegigihan anggota kami dilapangkan, tersangka U berhasil kita tangkap pada Jumat, (22/1/2021) kemarin, di area SPBU Honje, tepatnya Jl. Raya Serang - Pandegelang Kecamatan Baros, Kabupaten Serang," jelasnya.


David menambahkan, selain tersangka, turut diamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Sepada Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam dengan No.Pol A 5698 HZ.


"Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberantan, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Serang Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Curat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan