SERANG | Polsek Curug Polres Serang Kota, berhasil meringkus dua tersangka pelaku Curanmor, AZ dan AA. Hal itu diungkapkan saat menggelar Press Conference di Mapolsek Curug, Jum'at 29 Januari 2021.
Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, SH., mengatakan, pelaku yang berjumlah dua orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Sementara, lanjut AKP Dedi, modus operandinya, pelaku awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang. Saat melihat ada kendaraan bermotor yang sedang terparkir di garasi, kemudian pelaku AZ (25) mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban, sedangkan AA (28) sebagai petunjuk jalan dan menunggu diatas motor yang digunakannya.
"Saat melakukan aksinya, istri pemilik rumah mengetahui dan langsung berteriak. Dan setelah mendengar teriakan, massa datang untuk menangkap pelaku di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug," terang Dedi.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas bersama warga meski sempat kabur," imbuhnya.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan jaringan Lampung. Dan Sering beroperasi di wilayah Kota Serang.
"Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi. Barang Bukti berhasil diamakan berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku (ZA) mengungkapkan, dirinya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi.
"Satu unit sepeda motor dijual seharga dua juta, di jual ke daerah Saketi Pandeglang tempat teman saya. Duit buat beli rokok dan baju. Dan saya nyari incarannya muter di daerah Kota Serang," pungkasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar