SERANG | Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ini memang menjadi salah satu target yang di canangkan oleh Kementerian Keuangan kepada Unit unit dan Satker yang ada.
Salah satu diantaranya adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten yang telah lulus pada tahap penilaian awal untuk diusulkan dari Tim Penilaian Internal Kemenkeu dan akan lanjut dalam Tim Penilaian Nasional sehingga dirasa perlu menggandeng Ombudsman RI untuk pembekalan dan Penguatan bagi Petugasnya.
"Alhamdulillah, Kanwil DJKN Banten telah lulus untuk diusulkan dari Tim Penilai internal sehingga kami sangat membutuhkan pembekalan dan penguatan dari semua pihak terutama dari Ombudsman agar kami mampu meraih predikat WBK dan WBBM," jelas Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Nuning SR Wulandari dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin lalu dengan dihadiri Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Kakanwil DJKN Banten, Dirjen Kekayaan Negara, Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu, Kepala BPK Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kakanwil Kumham Banten, Kejati Banten dan para stake holder lainnya.
Dedy Irsan sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, memaparkan bahwa dalam kaitannya untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, didalam aturan tersebut ada Kompenon pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.
"Komponen Pengungkit tersebut, yaitu: 1. Manajemen Perubahan. 2. Penataan Tatalaksana. 3. Penataan Sistem Manajemen SDM. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. 5. Penguatan Pengawasan dan 6. Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik," jelas Dedy.
sedangkan yang menjadi komponen hasil tersebut adalah terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme, harus ada sinergitas dari semua unsur DJKN yang terlibat sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, dan yang terpenting adalah bagaimana survei kepada pengguna layanan di DJKN Banten ini harus benar benar merasakan bahwa pelayanan DJKN ini sudah baik dan memuaskan
Dedy Juga mengingatkan pemenuhan komponen standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dipenuhi. Menutup paparan pembekalannya, Dedy Irsan menekankan kepada DJKN Banten untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama seluruh pihak yang ada di DJKN Banten.
"Yang terpenting adalah komitmen bersama elemen yang ada disini, dan tentu penerapan ZI menuju WBK WBBM ini jangan hanya tertuang dalam dokumen tapi harus ada implementasi yang baik dari semua pihak dalam prakteknya di lapangan, ya kita berharap DJKN Banten tahun 2021 ini bisa memperoleh predikat WBK dan itu harus kerjasama bapak-ibu sekalian," ujarnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar