SERANG | Pengadaan barang sarana dan prasarana (Saspras) yang di glotorkan disetiap Kelurahan di Kecamatan Walantaka tahun anggaran 2020 bersumber APBD Kota Serang, di pertanyakan.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua LSM Geram Indonesia Kota Serang Rahmat. Menurutnya terkait angaran sarana prasarana (saspras) pengadaan barang kepada setiap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Walantaka, tidak transparan.
Rahmat menyebut, bahwa PPTK Kelurahan tidak memberikan jawaban berapa untuk nilai anggaran tersebut. Yang lebih parahnya lagi PPTK Kelurahan hanya menerima barang baru.
"Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mengetahui. Lantas apa funsingsi PPTK di Kelurahan," jelas Rahmat, Rabu (27/1/2021).
Atas adanya hal tersebut, Ketua LSM Geram Indonesia Kota Serang Rahmat, pihaknya akan mengadakan aksi jika tidak adanya kejelasan dan tidak ada transparansi terhadap publik terkait anggaran saspras pengadaan barang APBD 2020 Kota Serang.
"Jadi jika memang hal ini masih saja di tutupi dan tidak adanya keterbukaan terhadap publik, maka kami LSM Geram, akan mengadakan aksi demokrasi kepada aparatur Pemerintah Daerah Kota Serang," tegasnya.
Sementara itu, salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kelurahan Pasuluhan Holil saat di konfirmasi membenarkan, bahwa memang dirinya sendiri itu tidak mengetahui berapa untuk angaran saspras pengadaan barang APBD Kota Serang Tahun 2020. Dirinya mengaku bahwa hanya menerima barang sesudah itu sudah.
"Untuk angaran itu kita ada di PA dan seharusnya itukan sudah ada berita acaranya dengan Lurah. Untuk PPTK kelurahan hanya mengajukan kebutuhan kantor seperti kursi meja komputer, dll. Lalu menerima barang sudah selebihnya itu di kembalikan lagi ke Lurah. Dan kecamatan karena angaran itu sebenarnya yang berperan itu kan Lurah buakan saya, saya hanya menerima barang," terangnya.
Terpisah Sekretaris Kecamatan Walantaka Sahmin saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, bawah pada intinya angaran APBD 2020 Kota Serang terkait pengadaan barang itu adanya di pihak Kelurahan.
Sahmin menjelaskan, pada intinya pihak Kelurahan itu di kuasa pengguna angaran yang di sahkan oleh Walikota. Dan kuasa pengguna angaran ini punya kewenangan untuk mengadakan perjanjian dari pihak ketiga, namun kendati demikian pengajuan tetap di kita namun untuk pencarian itu kembali lagi ke PPTK kelurahan.
"Jadi pada intinya ya pihak dari Kelurahan lah yang mengetahuinya," tukasnya.
#Rofiyadi
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar