Launching Perdana LBH Suara Rakyat Banten, Sabtu (23/1/2021) Kota Serang. |
SERANG | LBH Suara Rakyat Banten menggelar Launching perdana di Chillipadi Cafe And Resto, jl. Armada No.20 Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu 23 Januari 2021.
Diketahui, LBH Suara Rakyat Banten didirikan pada tanggal 15 Oktober 2020 sesuai dengan akta notaris nomor 31 tertanggal 15 oktober 2020, yang berkantor di Komp. Puri Kartika Blok D2 Nomor 14, RT. 002/011, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten.
Atas prakrsa bersama diantaranya, Muhammad Bintang Firdausa,S.H sebagai Ketua LBH Suara Rakyat Banten, Catur Yudho Bhawono, S.H selaku Sekertaris LBH Suara Rakyat Banten, Ramadhan Afridayeni, S.H Selaku Bendahara LBH Suara Rakyat Banten.
M. Bintang Firdaus mengatakan, didirikannya LBH Suara Rakyat Banten dengan tujuan untuk mewadahi anak muda yang mempunyai pofesi hukum agar mempunyai kemampuan pembelaan yang profesional dibidang hukum.
Dan, lanjut M. Bintang, LBH Suara Rakyat Banten memberikan bantuan hukumnya lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu ketika mengalami ketidak adilan dalam menghadapi proses hukum.
"Untuk itu kepada seluruh masyarakat Banten silahkan menghubungi kami apabila memerlukan bantuan hukum yang insyaAllah tidak akan dipungut biaya," jelas M. Bintang Firdaus.
Menurutnya, berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan oleh negara, dan itu merupakan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Oleh karena itu dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu juga diharapkan dapat mengakomodir perlindungan terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi kasus-kasus hukum," ujarnya.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur mengenai kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf e yang menyatakan bahwa permberi bantuan hukum berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai dengan Perkarnya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara berdasarkan hukum.
"Nah, jarena hal diatas tersebut mengingat pentingnya bantuan hukum dalam menciptakan keadilan, menegakkan HAM dan equality before the law, serta dalam mencapai due process of law, tentu menjadikan kewajiban pemberian bantuan hukum menjadi hal yang penting untuk dapat dilaksanakan secara efektif," tukasnya.
"Semoga seluruh lapisan masyarakat, dengan hadirnya LBH SRB ini dapat terbantu dan terciptanya Equility Before The Law serta tercapainya suatu due process of law di Provinsi Banten ini," imbuhnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar