SERANG | Sebidang tanah yang berada di wilayah Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang di pasang plang lantaran dijual oleh sodara tiri beberapa waktu lalu tanpa diketahui ahli warisnya.
Diketahui ahli waris bernama Kasni (78) binti Muhammad Buang pemilik sebidang tanah dengan nomor girik C 959 persil 92 B seluas kurang lebih 1860 M² tidak pernah dijual belikan atau di hibahkan kepada siapapun.
Kasni menceritakan awal mula sil-silah tanah tersebut, kepada media, jika sebidang tanah tersebut milik ayah kandungnya Alm. Muhammad Buang lalu di gadaikan ke Alm. Ijo berupa kerbau 1 ekor dan emas seberat 4 gram, lalu pindah gadai ke Alm. Darda.
"Alm. Darda adalah menantu tiri dari Muhammad Buang dan kemudian Darda memiliki anak bernama Darsiti lalu kemudian tanah tersebut dibuat surat sertifikat atas nama Darsiti, tanpa sepengetahuan saya selaku ahli waris," terangnya, Kamis (14/1/2021).
Sementara itu Edi selaku di berikan kuasa atas tanah Kasni ahli waris menerangkan, bahwa memang benar tanah tersebut sudah dijual oleh Darsiti kepada orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris.
Menurut Edi Darsiti pernah mengakui bahwa memang tanah tersebut milik M. Buang namun Darsiti yang menebus gadai tersebut. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan dari mana Warkahnya sampai terbitnya sertifikat hak milik itu,
"Saya sempat mempertanyakan Warkah dari sertifikat itu dari mana sedangkan selama ini ahli waris tidak pernah menandatangani atau memindah tangankan hak atas tanah tersebut kepada siapapun, adapun gadai itu bukan jual-beli," kata Edi.
Lanjut Edi, ia sudah coba untuk meminta kepada Pemerintah wilayah Kelurahan dan Kecamatan untuk meminta membatalkan akte jual beli (AJB) namun dari pihak Kelurahan dan Kecamatan belum membatalkanya.
"Sebelumnya saya sudah meminta kepada Kelurahan dan Kecamatan terkait permasalahan ini beberapa waktu lalu, mengingat masih ada ikatan keluarga walaupun itu tiri, namun sampai saat ini permasalahan belum juga rampung malah semakin keruh, jadi saya laporkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan keadilan hukum yang berlaku," tandasnya.
Terpisah Camat Curug Andi saat di temui usai Musrembang di Kantor Kelurahan Suka Laksana beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya selaku camat tentunya sangat koperatif terkait masukan-masukan dari masyarakat. Tentunya tidak tabu dan alergi untuk membatalkan akte jual-beli apabila di kemudian hari ada hal-hal yang yang memang tidak benar.
Lanjut Camat, namun ini kembali lagi kepada prosedur-prosedur ketentuan dimana adanya permintaan para pihak, ataupun pencabutan kesaksian para saksi terkait landasan dari pada AJB dan kita ketahui bersama landasan warkah dari pada AJB sekarang itu kita memacu berupa sertifikat tanah pada tahun 2013.
Sehingga memang atas hal ini saya menyampaikan kembali kapada Pak Lurah selaku aparatur di Kelurahan yang mencatat riwayat segala macam silahkan untuk mengeceknya kembali.
"Jadi bila mana ada kesalahan dan harus ada pencabutan AJB nanti kita akan lakukan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kelurahan Tinggar, Ahmad Bajuri saat di hubungi melalui telepon seluler oleh media, namun nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Diketahui, atas persoalan tersebut, pihak ahli waris Kasni telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten dan kasus ini sedang dalam penanganan pihak Polda Banten.
#Rofiyadi
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar