SERANG | Ketua Majelis Dzikir Padepokan Bumi Arif Padjajaran Cikeusal, Kabupaten Serang H. Elang Mangku Bumi menyatakan sikap mendukung SKB Menteri Tentang Pembubaran Ormas FPI.
"Saya mendukung keputusan (SKB) Menteri, tentang pembubaran ormas FPI dan penghentian segala aktifitas, karena ormas FPI tidak memiliki status hukum yang sah. Baik sebagai ormas maupun ormas biasa," ucap H. Elang Mangku Bumi, melalui siaran persnya, Sabtu (02/01/2021).
Pihaknya juga mendukung, penegakan hukum oleh Polri dan TNI serta Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
H. Elang mengajak kepada seluruh masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar tidak terpengaruh ajakan untuk provokasi pihak manapun yang dapat melawan hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar