SERANG | Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Damanhuri mengkalim bahwa persediaan buku akta nikah selalu mencukupi setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan.
Damanhuri menyebutkan, kebutuhan buku akta nikah di Kecamatan Kopo setiap tahunnya mencapai sekitar 500 buah. Alasannya, kantor yang dipimpinnya ini adalah bertipe C. Sehingga kebutuhannya pun tentu berbeda dengan KUA yang masuk katagori tipe B.
"(Kapasitas) tipe C-nya 500 orang ke bawah, sementara kalau tipe B 600 orang ke atas. Kalau terkait persediaan alhamdulillah kita cukup," kata Damanhuri saat ditemui di kantornya, Kamis, 14 Januari 2020.
Namun, lanjut Damanhuri, permintaan buku akta nikah di tahun 2020 melebihi kuota yang disediakan yaitu mencapai sekitar 565 buah. Artinya, untuk memenuhi kekurangnnya itu harus meminta ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang.
"2020 itu 565 kalau tidak salah, itupun dengan isbat segala. Kita kan kemarin mengadakan isbat yang dibiayai dari Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak kurang lebih 70 pasangan (suami-istri)," ujarnya.
Meski ditahun sebelumnya melebihi kuota yang disediakan, tetapi KUA Kecamatan Kopo tetap menyediakan stok buku akta nikah sebanyak 500 buah. Ia mengaku tak berani jika persediaan buku nikah hingga bertumpuk-tumpuk di kantornya.
"Kita mengambil buku akta nikah itu sesuai dengan kebutuhan, karena Kopo itu tipe C ya kita ngambil sekitar 500 an. Sesuai dengan kebutuhan. Kalau bulan ini habis maka kita cepat ngambil ke Kemenag," pungkas Damanhuri.
#Cit_Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar