Dok. Ilustrasi |
TANGERANG | Seorang pria berinisial RP (32) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten, Rabu (27/1/2021) lalu. Tersangka RP ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka RP didapati barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 15,92 gram.
"Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap di edarkan," kata Kombes Pol Wahyu Sri, Sabtu (30/01/2021).
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas shabu tersebut. Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka RP dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Kasus itu, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.
"Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke pihak Kepolisian," tukasnya.
Dan untuk tersangka RP, dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar