Tersangka SM (Dok. Bidhumas Polda Banten) |
SERANG | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus SM (37) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kampung Naretel, RT 011/005, Desa Sukacai, Kecamtan Baros, kabupaten Serang, Selasa (19/01/2021).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, membenarkan perihal penangkapan salah seorang pemuda yang diduga kedapatan memiliki Narko jenis sabu.
"Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka SM (37) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu," kata Lutfi.
Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram yang di simpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat di tangkap.
"Kami masih kembangkan proses penyelidikannya. Terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yang saat ini masih DPO," jelas Lutfi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan SM (37) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Edy Sumardi.
Edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari segalanya jenis Narkotika. Ia mengingatkan, peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Mari awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika," pungkasnya.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar