SERANG | Jahe Merah Instan yang diproduksi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, mendapatkan lisensi produk halal dari Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, Selasa (5/1/2020).
Penetapan itu didapat setelah melalui tahapan dan proses pendaftaran sertifikasi halal. Diketahui penyerahan tersebut diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, A. Bazari Syam, kepada Kepala Sub Seksi Bimker dan Lohasker Lapas Serang, Sukar, pada acara Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-75, di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Serang membenarkan, menurutnya dengan adanya ketetapan halal tersebut, diharapkan dapat membuat produk Jahe Merah Instan Lapas Serang semakin terjamin legalitasnya di pasaran.
"Alhamdulillah, semoga dengan adanya ketetapan halal tersebut bisa membuat produk unggulan Lapas Serang yaitu Jahe Merah Instan menjadi semakin terjamin legalitasnya, dan juga bisa mendorong warga binaan untuk lebih semangat dalam melakukan kegiatan kemandirian Jahe Merah Instan Lapas Serang," ujar Kalapas.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar