STC| Banyak pihak, terutama jajaran kepolisian yang mempertanyakan, kenapa Presiden Jokowi belum juga mengirimkan Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang Kapolri baru pengganti Idham Azis. Sehingga situasi ini memunculkan berbagai spekulasi adanya tarik menarik di elit kekuasaan tentang penunjukan Kapolri baru.
Ind Police Wacht (IPW) mendapat informasi bahwa Surpres yang berisikan nama Kapolri baru itu akan dikirimkan Jokowi ke DPR pada Rabu 13 Januari 2021.
Kenapa Rabu? Hal ini berkaitan dengan kebiasaan Jokowi yang kerap menunjuk atau mereshuffle kabinetnya pada hari Rabu pahing atau legi, dan Rabu lusa adalah Wage.
Surpres soal kapolri baru itu akan dibawa Mensesneg Pratiknyo dan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 11.00 siang.
Siapa yang bakal menjadi Kapolri? Yang tahu persis hanya Presiden Jokowi karena soal kapolri adalah hak prerogatifnya. Namun, sejak beberapa pekan lalu, ada gagasan dari lingkungan Istana Kepresidenan untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri.
Yakni menaikkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy menjadi Kapolri pengganti Idham Azis dan sekaligus mendorong Kabareskrim Komjen Sigit menjadi Wakapolri menggantikan Gatot Eddy.
Dari pantauan IPW gagasan ini semakin serius dibahas kalangan Istana atau kalangan dekat Presiden Jokowi menjelang penyerahan nama Kapolri baru ke DPR pada Rabu lusa, apalagi Kompolnas sudah menyampaikan usulan lima nama calon Kapolri kepada Presiden, yang di antaranya mencalonkan Gatot dan Sigit.
Setelah Kompolnas menyerahkan lima nama calon Kapolri pada Jumat 8 Januari 2021, Presiden memilih satu nama yang pada Rabu 13 Januari 2021 akan diserahkan kepada DPR agar Komisi III DPR bisa melakukan uji kepatutan, sebelum Kapolri Idham Azis pensiun pada 25 Januari 2021.
Sejak beberapa hari lalu di lingkungan Istana Kepresidenan memang sudah mengkristal dua nama calon Kapolri, yakni dari senior Akpol 88 dan junior Akpol 91. Sementara dari kalangan internal Polri berharap Presiden Jokowi memilih jenderal senior sebagai Kapolri pengganti Idham Azis.
Dengan demikian, pada priode 2021 sampai 2024, Presiden Jokowi masih bisa mengangkat dua kapolri lagi. Pertama, figur yang diangkat menjadi Kapolri adalah jenderal senior dengan NRP 65 yang berakhir masa tugasnya di tahun 2023. Kedua, kapolri NRP 65 yang pensiun di tahun 2023 itu selanjutnya akan digantikan oleh jenderal dengan NRP 67 atau 68 yang berakhir masa dinasnya di tahun 2025 atau 2026. Dengan demikian proses suksesi di Polri berjalan tanpa gejolak dan tanpa keresahan.
IPW sendiri melihat, proses suksesi di Polri kali ini sangat berbeda dengan suksesi sebelumnya. Saat ini suksesi Polri diwarnai situasi sosial politik yang penuh dengan dinamika munculnya kelompok kelompok garis keras keagamaan.
Bagaimana pun Presiden Jokowi patut mencermati situasi dan dinamika yang berkembang. Sehingga kapolri yang dipilih tidak rentan terhadap masalah dari dinamika sosial politik yang berkembang tersebut.
Presiden harus memilih figur kapolri yang tidak hanya loyal, tapi juga harus memilih figur yang mampu mengkonsolidasikan institusinya dengan kapabilitasnya yang disegani senior maupun juniornya.
Selain itu figur yang dekat dengan tokoh tokoh masyarakat dan memiliki jam terbang yang tinggi dalam menjaga keamanan masyarakat. Sehingga keberadaan kapolri tsb tidak menjadi beban sosial bagi Presiden hingga usainya masa jabatan Jokowi di 2024.
Yang menarik suksesi Kapolri kali ini akan diikuti dengan pergeseran posisi Wakapolri dan Kabareskrim. Sebab Kabareskrim Sigit akan naik menjadi Wakapolri.
Sementara posisi Kabareskrim akan "diperebutkan" Wakabareskrim Irjen Wahyu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Dofiri.
Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
Tidak ada komentar:
Posting Komentar