Gile Ndro! Pembangunan Mushola Oleh Warga Grand Wisata Bekasi, Digugat Oleh Pengembang

Ansori S
Kamis, Januari 07, 2021 | 19:30 WIB Last Updated 2021-01-07T12:31:21Z



BEKASI | Warga Muslim Cluster Water Garden mendatangi Pengadilan Negeri Cikarang untuk menghadiri sekaligus memberikan dukungan kepada Sdr. Rahman Kholid SH., MH terkait dengan gugatan PT Putra Alvita Pratama (PAP) Pengembang Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Bekasi, Rabu (06/1/2021) kemarin.


Menurut koordinator warga Cluster Water Garden Fachruddin, adapun persoalan yang digugat oleh pihak PT. PAP merupakan, terkait Wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015 untuk sebidang tanah yang berlokasi di Cluster Water Garden Blok BH08/39 RW 010, Lambang Jaya, Tambun Selatan, Bekasi yang telah dibayar lunas dan berita acara serah terima bidang tanah telah ditandatangani bersama antara Sdr. Rahman Kholid SH., MH dengan PT Putra Alvita Pratama pada tanggal 27 Agustus 2018. 


Ia menyampaikan, bahwa pihak pengembang juga telah melakukan serah terima lingkungan (Cluster Water Garden) kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi.


"Maka dari itu, secara otomatis pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian lingkungan, beralih kepada penerima dalam hal ini Pemerintahan Kabupaten Bekasi, cq Ketua Rukun Warga 010 Desa Lambang Jaya yang dibuktikan secara de facto sejak tahun 2012 pihak pengembang melepaskan pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian berikut dengan segala risikonya," ujarnya.

 

Fachruddin membeberkan, bahwa Warga RW 010 Cluster Water Garden, Grand Wisata sepakat dan menyetujui atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 akan didirikan Musholla sebagai sarana ibadah umat muslim dengan pertimbangan bahwa saat ini, jarak ke Masjid terdekat adalah sejauh 3 (tiga) kilometer yang harus ditempuh dengan kendaraan.




Adapun, pendirian tempat ibadah (Musholla) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang- undangan.


Sedangkan, pembangunan Musholla yang dilakukan secara swadaya ini, dengan semangat untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang memiliki iman dan taqwa yang kuat. Sejak dihuni pada tahun 2008, Warga RW 010 Water Garden, Grand Wisata tidak pernah mengganggu maupun mengusik kegiatan ibadah pemeluk agama/keyakinan lain yang marak dilakukan di sentra-sentra bisnis di Grand Wisata.


"Namun demikian, niat mulia Warga Water Garden untuk membangun Musholla selalu terhambat dan dihalang-halangi oleh pihak tertentu yang tidak jelas apa motif dibalik ini semua," ungkapnya.

 

Padahal, lanjutnya, dukungan pembangunan mushola telah diberikan oleh warga muslim dan sebagian warga non-muslim RW 010 Cluster Water Garden secara tertulis. Bahkan, dukungan juga telah diberikan oleh beberapa institusi/lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah, yaitu: 


1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Surat nomor 5349/Kk.10.16/BA.04/11/2020 tanggal 18 November 2020.


2. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Surat Nomor 059/FKUB/K-XI/2020 tanggal 9 November 2020.


3. Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Surat Nomor 01/R-PD.DMI.BKS/XI/2020 tanggal 5 November 2020.  

 


 

Adapun untuk Proses pengurusan perizinan pembangunan telah dilakukan sejak awal tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, hanya saja hingga saat ini para pihak terkait belum menerbitkan rekomendasi atas pembangunan Musholla di RW 010 Cluster Water Garden tersebut.

 

Maka dari itu kedatangan beberapa warga RW 010 Cluster Water Garden ke PN Cikarang hari ini sebagai bukti keseriusan kami yang tetap konsisten untuk memberikan dukungan secara moril kepada Sdr. Rahman Kholid SH. MH, sampai dengan adanya keputusan yang mengikat dari Pengadilan Negeri Cikarang.


"Kami akan terus berjuang sampai dengan selesainya pembangunan Musholla dengan keyakinan bahwa, siapa yang membangun masjid karena Allah SWT, maka Allah SWT akan membangun baginya semisal itu di surga," tegas Fachrudin.


Sidang perkara perdata nomor : 326/Pdt.G/2020/PN ckr yang  pertama yang digelar pada hari rabu 06/01/2021 dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dipimpin oleh majelis Hakim Andri Satrio. SH. MH menggantikan majelis Hakim Alpin Dwi Putra Sanipar yang behalangan hadir, sedang pulang kampung ada urusan keluarga.


Adapun dalam gelar perkara sidang pertama ini dihadiri oleh kedua belah pihak antara pengugat dengan terngugat, dan untuk pengugat dari PT. Putra Alvita Pratama diwakili oleh saudara Solihudin Setiawan SH., MH selaku penerima kuasa dari pengugat, dan untuk saudara Rahman Kholid SH., MH selaku tergugat hadir bersama dengan empat orang pengecaranya.




Pada sidang pertama ini, majelis Hakim  memberikan kesempatan agar kedua belah pihak untuk tempuh jalur mediasi dalam waktu 30 hari, karena mediasi merupaakan cara penyelesaian segketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian serta berkeadialan, sesuai dengan yang telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.


Hasil kesepakatan kedua belah memilih mediator dari pengadilan negeri cikarang, dan untuk mediator yang ditunjuk adalah  Hakim Candra Marani, SH.MH.


Setalah sidang ditutup oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, awak media ini mencoba untuk mewawancarai Kuasa Hukum dari PT. Putra Alvita Pratama selaku pengugat, jawabnya 'No Coment'.


Pelaksanaan sidang nomor : 320/pdt.G/2020/pn ckr yang berlangsung di pengadilan negeri cikarang pada hari rabu 06/01/2021 ini berjalan dengan lancar serta Patuhi Protokol kesehatan.


#Nero_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gile Ndro! Pembangunan Mushola Oleh Warga Grand Wisata Bekasi, Digugat Oleh Pengembang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan