SERANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Serang di gedung dewan setempat pada Kamis, 28 Januari 2021.
Hadir pada paripurna tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Bahrul Ulum, Sekda Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin, dan para pejabat eselon II dan III Pemkab Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan diselenggarakannya paripurna ini sebagai hasil kesepakatan badan musyawarah pada 26 Januari yang membahas surat KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.
Ulum mengatakan seperti diketahui pada 9 Desember 2020 Kabupaten Serang sudah menggelar pemilu serentak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026.
"Proses tahapan pemilu berjalan aman lancar dan sukses. Dalam hal ini kami atas nama lembaga DPRD menyampaikan ucapan terima kasih pada semua pihak kepada KPU, Bawaslu, Pemda, aparat keamanan, TNI polri, parpol dan elemen masyarakat yang dalam tahapan telah menunjukkan kedewasaan berdemokrasi," ujar Ulum dalam sambutannya.
Suksesnya pilkada tidak lepas dari peranan koordinasi insentif Pjs Bupati Serang dan jajaran aparatur daerah. Pihaknya mengucapkan terimakasih karena pilkada bisa berjalan dengan baik.
Berdasarkan berita acara hasil pleno KPU pada 22 Januari 2021 telah ditetapkan hasil perhitungan suara bupati dan wakil bupati terpilih adalah Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa.
"Dengan 429.054 suara sah. Selanjutnya berdasarkan undang undang dsn surat mendagri tentang usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah mengamanatkan DPRD kabupaten kota melakukan paripurna pengesahan dan pemberhentian kepala daerah kepada Mendagri melalui gubernur," ucapnya.
Ia mengatakan paripurna tersebut merupakan syarat prosedural usulan pengesahan bupati dan wakil bupati Serang untuk disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur.
"Dengan disetujui surat penetapan maka sekwan segera menyerahkan surat tersebut melalui Gubernur Banten," ucapnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan penetapan ini berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan Paslon terpilih pada pemilu 2020.
"Kita wajib bersyukur pemilu 2020 9 Desember berjalan lancar dan aman. Atas nama Pemkab Serang saya apresiasi dan menghormati tiap tahapan yang sudah dilakukan KPU, Bawaslu, TNI-Polri dan jajaran. Kerja keras bersama telah menjawab kekhawatiran bersama," ujarnya.
Kemudian tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh DPRD mengusulkan ke Kemendagri melalui Pemprov Banten.
"Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Masa jabatan habis tanggal 17 Februari semogaa tidak ada kekosongan, jadi semua lancar sesuai dengan jadwal habis masa jabatan," katanya.
Sedangkan terkait indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sebelumnya dikeluarkan Bawaslu RI bahwa Pilkada Kabupaten Serang paling rawan se Jawa. Kedua munculnya klaster baru Covid 19.
"Alhamdulillah kekhawatiran itu tidak terjadi dengan proses pilkada kondusif bahkan Kabupaten Serang menjadi daerah yang melakukan penetapan pertama di Banten," tutupnya.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar