Dirlantas Polda Banten: Ini Kewajiban Pengemudi Angkutan Umum di Jalan

serangtimur.co.id
Senin, Januari 11, 2021 | 13:49 WIB Last Updated 2021-01-11T06:49:21Z
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo



SERANG | Menjadi kewajiban semua pengendara di jalan raya dengan melengkapi surat surat kendaraannya, termasuk para pengemudi angkutan umum atau angkutan kota (angkot).


Dalam massa situasi pandemi Covid-19 ini, para pengemudi angkutan umum atau angkot, mempunyai kewajiban dalam mengemudikan kendaraan angkotnya, dengan wajib mengikuti Protokol Kesehatan, yaitu memakai masker, mecuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak yaitu mengangkut penumpang 50 % daru kapasitasnya.


Demikian disampaikan oleh Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, SIK, M. H, tentang apa saja yang wajib dibawa oleh para sopir angkutan umum atau angkot dalam mengemudikan kendaraannya, Senin (11/01/2020).


Apa saja surat surat yang wajib dibawa oleh para sopir angkot:


Kelengkapan surat surat yang wajib dibawa oleh sopir angkot yaitu Surat Ijin Mengemudi ( SIM) umum, STNK, Surat Ijin Trayek dan Surat Kir tentunya yang masih berlaku.


Apa yang dimaksud dengan SIM Umum dalam hal tersebut


SIM Umum yang dimaksud yaitu bisa SIM A Umum dan SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum. Wajib dipunyai dan dibawa para sopir, disesuaikan kebutuhan.


Apa yang menjadi bagian dari pihak Ditlantas Polda Banten dan jajaran Satlantas dalam hal apabila ada para sopir angkot melanggar kewajiban surat surat kendaraan angkot


Untuk pihak Kepolisian dalam hal ini Ditlantas atau Satlantas hanya dapat melakukan tindakan dengan tilang, apabila tidak melengkapi surat surat misal, SIM yang tidak sesuai dan STNK bila tidak diperpanjang atau tidak berlaku. Serta melanggar ketentuan tentang rambu rambu lalulintas.


Apa yang sebaiknya dilakukan para sopir dalam hal mematuhi rambu rambu lalulintas dan mengurangi kemacetan jalan raya


Termasuk para pengemudi angkutan umum atau angkot, wajib mematuhi rambu rambu lalulintas jalan, misal rambu rambu dilarang berhenti, dilarang parkir yang sementara ini dilanggar oleh pengemudi sehingga terlihat lalulintas jalan macet dan semrawut.


Apa himbauan dari Dirlantas Polda Banten kepada para sopir angkot


Kami himbau agar para sopir mengutamakan keselamatan penumpang, serta membawa surat surat administrasi kendaraan angkot yang sesuai dan masih berlaku. Sekali lagi utamakan keselamatan penumpang, karena sumber kecelakaan itu dari pelanggaran.


Stop pelanggaran, stop kecelakaan, dan keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirlantas Polda Banten: Ini Kewajiban Pengemudi Angkutan Umum di Jalan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan