Diklat Paralegal Posbakumadin Peradin Digelar Secara Video Conference

serangtimur.co.id
Rabu, Januari 06, 2021 | 12:59 WIB Last Updated 2021-01-06T05:59:46Z



SERANG | Diklat paralegal Posbakumadin dari Peradin bekerjasama dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, diadakan secara video conference se Indonesia, Rabu (06/01/2021).


Pelaksana acara, dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemateri disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (Prof. Dr. Beny Riyanto S.H, M.Hum, CN), Kasubdit Luhkum Kementerian Hukum dan HAM RI (Masan Nurpian S.H, M.H), dan Ketua Umum Peradin (Advokat Ropaun Rambe).


Kepada awak media, selaku Ketua Pelaksana Acara wilayah Kota Serang Provinsi Banten Advokat Suwadi S.H, M.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan Diklat Paralegal ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 6-8 Januari 2021.


"Tujuan dari acara Diklat Paralegal ini, yakni memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, acara pemenuhan hukum, dan cara pemenuhan hak bantuan hukum," jelas Suwadi.


Ditempat terpisah, Sekjend DPP Peradin Advokat Basuki, S.H, M.M, menuturkan, alhamdulilah hari ini Rabu tanggal 06 Januari 2021, DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Peradin bekerjasama dengan  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Diklat Paralegal yang di hadiri oleh 100 Cabang Posbakumadin di seluruh  Indonesia dengan jumlah Paralegal 5070 orang yang siap melayani para pencari keadilan.


"Saya secara pribadi sangat bangga atas atusiasnya para peserta, hal ini pertanda baik untuk dunia hukum kita kedepan, terkhusus bagi warga yang termarjinal akan mendapat pelayanan hukum yang lebih baik," ucap Basuki.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diklat Paralegal Posbakumadin Peradin Digelar Secara Video Conference

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan