Diduga Gelapkan Motor, SI Ditangkap Petugas Polsek Abung Semuli

serangtimur.co.id
Selasa, Januari 12, 2021 | 12:44 WIB Last Updated 2021-01-12T05:44:52Z



LAMPURA | Berdalih minta tolong di antar ke warung, korban bernama Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah, sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam No.Pol B 6382 VFL di bawa kabur tersangka SI (25).


Kejadian tersebut dialami korban, pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 21:00 WIB, di salah satu warung yang berada di Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, dibalas SI dengan membawa kabur sepeda motor miliknya


Disampaikan Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin, awalnya pada hari itu, terduga tersangka SI meminta tolong korban untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya. Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban.


Lanjut AKP Nawrdin, saat sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama tersangka, namun tersangka menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar.


"Jadi tersangka SI ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain," jelasnya.




Namun, setelah beberapa jam menunggu, tersangka tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui nomor handphone pun tidak aktif. Setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada hari Selasa 5 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.


Atas Laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga tersangka SI.


"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka SI, berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, dan pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 17:00 WIB, tersangka berhasil ditangkap berikut disita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban," terang Kapolsek.


Untuk tersangka SI langsung dibawa petugas ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.


"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tipu gelap," tukas AKP Nawardin.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gelapkan Motor, SI Ditangkap Petugas Polsek Abung Semuli

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan