Berdalih Pinjam untuk Beli BBM, Tersangka AM Bawa Kabur Sepeda Motor

serangtimur.co.id
Sabtu, Januari 16, 2021 | 10:50 WIB Last Updated 2021-01-21T16:53:01Z

LAMPURA | Kali ini aksi tipu gelap sepeda motor dengan modus pinjam karena untuk membeli BBM, terjadi di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.


Muh Nasir (47) warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara yang telah menjadi korban penipuan dari tersangka AM (33) warga Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning pada, Jum'at (08/01/2021).


Dijelaskan oleh Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana,  membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari korban, tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/B/ I/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek. Bukit Kemuning Tanggal 08 Januari 2021.


Lanjut AKP Tatang, bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Jum'at (25/12/2020) sekitar pukul 13:00 WIB di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning.


"Modus operandi yang dilakukan, tersangka AM meminjam sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam No Pol F 6887 RE kepada anak korban yang bernama Ahmad Sel Imam, dengan alasan akan membeli BBM di Pasar Bukit Kemuning, namun sejak itu pelaku kabur tak pernah kembali," ujar Kapolsek Bukit Kemuning, Jum'at (15/01/2021).


Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 14:00 WIB, diketahui tersangka berada di rumah kediamannya di Desa Gunung Sadar. Kemudian, Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka AM, sementara untuk barang buktinya sepeda motor Vixion masih dilakukan pencarian cari (DPB).


"Saat ini tersangka telah diamankan, berada di Mapolsek Bukit Kemuning, dan tersangka  AM diketahui sudah 3 kali menjalani hukuman, 2 kali kasus tipu gelap, 1 kali kasus 365 menodong dan merampas handphone anak sekolah yang sedang liburan," jelas Kapolsek Bukit Kemuning.


Akibat perbuatannya, dengan kasus yang baru dilaporkan ini, tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berdalih Pinjam untuk Beli BBM, Tersangka AM Bawa Kabur Sepeda Motor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan