SERANG | Dalam rangka membahas surat aduan LSM Topan RI terkait tindak pidana korupsi pajak yang diduga dilakukan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar virtual meeting, Senin, 11 Januari 2021.
Virtual meeting yang dimulai pukul 10.00 Wib tersebut diikuti, Kasi Penerimaan Informasi Data Laporan dan Pangaduan (IDLP) Sigit, Kasubdit Intel Strat DJP Bai, Topan RI Edi Suryadi, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Praktisi Hukum Dolfie Rompas.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penerimaan Informasi Data Laporan dan Pangaduan (IDLP), Sigit menyampaikan, dalam diskusi melalui virtual ini membahas tentang surat Topan RI termasuk dalam pengaduan.
"Intinya adalah melaporkan terlapor ada dugaan tindak pidana perpajakan. Saat ini masalah tersebut dalam proses pengembangan dan analisis. Apakah tidak pidana itu ada atu tidak ada, kuat atau lemah. Tentunya dalam diskusi ini, kami sampaikan bahwa kami akan memberikan informasi se-terbuka mungkin, tentunya dengan koridor," jelasnya.
Sigit mengatakan, materi aduan tersebut yakni diduga Komisari Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimiheety Layani tidak memiliki NPWP sejak berdiri pabrik tersebut sampai dengan sekarang dan sampai dengan dilakukan pengecekan. Juga mengadukan Komisaris PT. Kahayan Karyacon Steven Margonoto.
"Proses penerimaan IDLP mengacu Pasal 43a Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kalau terjadi tindak pidana perpajakan tentunya akan dilakukan pengembangan dan analisis. IDLP akan kita proses, akan kembangkan dan analisis. Hasil pengembangan dan analisis tersebut adalah bukti awal pemeriksaan," kata dia.
"Pertama apabila ada tindak pindana perpajakan. Kedua, rekomendasi pemeriksaan khusus apabila dugaan tindak pidana perpajakannya lemah, namun ada potensi di situ. Terakhir pemanfaatan data. Artinya apabila tidak ada tindak pidana perpajakan tidak ada potensi, namun ada informasi lain yang bisa dimanfaatkan oleh temen-temen DJP, tentunya akan kita tindak lanjuti dengan pemanfaatan data. Itu lah proses yang ada di Direktorat Intelijen," jelasnya.
Untuk permulaan, kata Sigit, ada di Direktorat Penegakan Hukum. Pemeriksaan pun sama. Artinya ada usulan pemeriksaan, sehingga pihak pemeriksa akan menindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan atas terlapor. Untuk penguatan data akan ditindaklanjuti oleh pihak KPP terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.
"Dari proses bukti permulaan itu, apabila dalam perjalanannya ditemukan lagi tindak pidana, tentunya akan dinaikan di bukti permulaan. Dari pemeriksaan permulaan ada dugaan, apabila tindak pidananya jelas, tentu akan naik ke penyidikan dan akan diproses di pengadilan," pungkasnya.
Hal senada dikatakan, Kasubdit Intel Strat DJP, Bai. Menurutnya, seluruh laporan atau pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
"Apa yang dilaporkan dan adukan, kami cek semua. Kalau memang ternyata laporan bapak itu betul, pasti kami tidak akan tinggal diam. Kami cek materinya. Kalau wajib pajak bersalah akan kami tindak lanjuti. Saat ini, aduan baru tahap pengecekan awal masalah NPWP dan sebagainya," kata dia.
"Terus terang kami tidak setiap hari memantau aktifitas wajib pajak, tapi lebih banyak di kantor melihat data. Mohon maaf, terkait informasinya bukan cerita, tapi harus bersifat data ya, sehingga akan kami tindak lanjuti. Karena bagaimana pun wajib pajak juga punya hak untuk membantah memberikan informasi, maksudnya berimbang dan dijamin haknya. Kalau memang wajib pajak itu lalai, dan ga patuh akan kami tindak. Tapi ada koridornya di kita," pungkasnya.
Bai juga menyampaikan, saat ini baru tahap permulaan, dan masih dalam proses sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
"Tapi kalau misalnya apa yang bapak-bapak laporkan ternyata tidak terbukti. Mohon maaf, jangan terus persepsinya bahwa kami ga serius dan melindungi wajib pajak, jangan begitu. Walau bagaimana pun kami punya ketentuan dan prosedur, wajib pajak juga punya hak, sehingga berimbang," ujarnya.
"Kalau pengaduan itu pasti kami tindak lanjuti. Akan kami cocokkan dengan apa yang didapat di lapangan, seperti apa faktanya dan segala macam. Kalau faktanya memang wajib pajaknya ga bener pasti kami tindak lanjuti. Pasti kami kejar sampai selesai," tegasnya.
"Intinya kami sudah tindak lanjuti, kami juga minta teman-teman di DJB Banten untuk melakukan tindak lanjut, baik itu wajib pajaknya mau pun pemegang saham," pungkasnya.
Sementara itu, Edi Suryadi dari Topan RI menyampaikan, sebelum melakukan laporan ke Dirjen Pajak, pihaknya sebelumnya telah melakukan investigasi.
Suryadi mengatakan, pihaknya berangkat dari KPP Serang Timur. Karena harus online, kami awalnya ke Kanwil DJP dulu. Namun kami dapat arahan untuk mencari informasi ke Kanwil Jakarta. Lalu kami ke Kanwil Jakarta Barat pada tanggal 03 November 2020. Secara online kita mendaftarkan untuk pertemuan dan kami diterima pagi sekitar jam 8 diterima oleh bagian humas. Di sana saya bertanya, seandainya saya ingin melaporkan tentang kelalaian pengusaha yang tidak memiliki NPWP itu kemana. Namun mereka bertanya apa yang ingin dilaporkan. Lalu saya sampaikan, bahwa pengusaha ini tidak memiliki NPWP. Tapi sebelumnya kami minta untuk dicek. Apakah Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon ini terdaftar atau tidak, dengan ijin mereka dicek, namun kami tidak boleh melihat. Tidak boleh mencopy atau memfoto. Mereka cek.
"Ternyata di sana nama itu tidak ada. Sementara, Mimiheety terdaftar dalam surat akte notaris sebagai Komisaris Utama yang memiliki kurang lebih 80% saham," jelasnya.
"Selanjutnya saya bertanya lagi ke pihak Kanwil DJP Jakarta Barat, Steven Margonoto itu ada, dan ditanyakan di situ ada. Mereka bilang itu ada. Namanya ada, berarti memiliki NPWP. Karena penasaran, saya kembali pada tanggal 04 November 2020 berangkat lagi ke KPP Serang Timur. Saya diterima di bagian pengaduan dan jawabnya sama bahwa Mimihety tidak ada, kami juga tidak boleh memfoto," tuturnya.
Dalam kesempatan selanjutnya, salah seorang praktisi hukum, Dolfie Rompas menyampaikan pertanyaan terkait seseorang yang disyaratkan dalam Undang - Undang bahwa membentuk suatu perusahaan dan menjadi pemegang saham, bahkan menjadi bagian struktur perusahaan itu tidak memilik NPWP atau sampai beberapa tahun tidak melaporkan pajaknya.
"Kalau perusahaan kan pasti ada keuntungan. Apakah itu sebuah pelanggaran, dan kalau sebuah pelanggaran, dan apabila dilaporkan kira-kira apakah itu tidak menjadi temuan awal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sigit menyampaikan, sudah kewajiban warga negara yang memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. Bila sudah memiliki NPWP, kata Sigit, tentunya wajib melaporkan dan menyetorkan pajaknya ke DJP, untuk setorannya tentunya ke kas negara.
"Terkait dengan pelaporan tentunya kita tuntut sukarela dari wajib pajak melaporkan terkait kewajiban perpajakan tadi. Terkait kewajiban NPWP, dan perpajakan tentunya ada sangsi pidananya," pungkasnya.
(Rls/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar