Oleh: Suryadi, M.Si
"Pemerhati Kepolisian dan Budaya"
STC | Jaminan rasa aman adalah kebutuhan setiap warga agar semua aktivitas hidup dapat berjalan dengan semestinya. Polri adalah representatif Negara pemberi jaminan itu. Tanggung jawab dibebankan ke pundak pada setiap anggota Polri yang kini berjumlah sekitar 500 ribu orang. Pemuncaknya adalah Kapolri. Mulya tapi berat dan kompleks!
Di penghujung kepemimpinan Jenderal Idham Azis, apa yang terjadi?
Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si bersurat kepada Presiden. Substansi surat itu kemudian terbuka di media memberitahukan bahwa Idham segera mengakhiri masa jabatannya, mengingat usia pensiun pada 1 Februari 2021. Memang, sehari sebelumnya, 30 Januari 2021, Idham mencapai usia pensiun 58 tahun.
Tidak ada yang istimewa, meski bisa dlihat lain mengingat mekanisme semacam itu tidak diatur oleh UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Setiap anggota Polri pensiun di usia 58 tahun, kecuali karena keahlian khusus dan memang sangat dibutuhkan sehingga dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun (Pasal 30 ayat 3 dan 2). Juga, anggota Polri dapat diberhentikan "tengah jalan" baik dengan hormat atau tidak dengan hormat (Pasal 30 ayat 1).
Idham murni pensiun sesuai ketentuan Pasal 2 UU tersebut dan sama sekali tidak terkait dengan Pasal 1. Bahkan, catatan pentingnya, Idham di awal-awal masa jabatannya (November – Desember 2019), atas inisitaif sendiri sudah menyatakan, "Saya yakinkan 14 bulan kemudian saya pensiun…. Saya tidak mau diperpanjang…." (Suryadi dan Helsi, 2020: 201).
Jadi, kalaupun ada "surprise" dengan langkah Idham tersebut, tak ada yang perlu dilebih - lebihkan. Begitu juga, dengan menilainya sebagai derajat sikap pemimpin yang kesatria dan tulus dengan levelitas "kepemimpinan tinggi".
Jika ada yang beda, mungkin karena ia telah mengingatkan "usernya", Presiden. Itu pun, patut dipahami, adalah sangat mustahil jika Presiden didukung segenap perangkat dan staf kepresidenan lupa bahwa pembantu utamanya di bidang keamanan dalam negeri (Kamdagri) segera akan mencapai usia pensiun dalam hitungan minggu ke depan.
Justru menjadi distortif ketika dikatakan, Idham meninggalkan dua pekerjaan rumah (PR) besar bagi penggantinya: pertama, terbunuhnya empat orang dalam satu keluarga secara sadis termasuk dibakar di Sigi, Sulteng, Jum'at malam (27/11/20).
Diduga, pelakunya kelompok yang menamakan diri Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Kedua, tewasnya enam anggota laskar FPI dalam baku tembak dengan polisi, di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin dini hari (7/12/2020).
Klaim FPI, saat itu ke-6 lasykar tengah melakukan pengawalan pemimpinnya, MRS dan keluarga menuju ke suatu tempat untuk pengajian keluarga. Klaim polisi, para laskar FPI itu melakukan perlawanan sehingga mengancam jiwa aparat yang sedang mengantisipasi kemungkinan adanya pergerakan massa besar - besaran untuk demonstrasi di Jakarta.
Kedua peristiwa itu, sesungguhnya, tidak bisa dilepaskan dari persoalan secara menyeluruh yang melingkupinya, mulai dari akar persoalan (seolah perselisihan agama) sampai perkembangannya yang menahun. Persoalan MIT ditangani melalui operasi teritorial dan penegakkan hukum, Operasi Tinombala yang sudah berjilid-jilid bertahun-tahun.
Terbunuhnya satu keluarga di Sigi adalah bagian dari keseluruhan aksi teror MIT yang berada di wilayah edar di Poso, Sigi dan sekitarnya di Provinsi Sulteng. Tentang kasus tertembak matinya enam orang laskar FPI, saat ini proses penyidikannya belum selesai. Bahkan FPI tengah memprapradilankan Polri.
Dengan realitas semacam itu, maka MIT bukan hanya persoalan semasa di era kepemimpinan Idham Azis atau di masa Presiden Jokowi.
Persoalan MIT berkembang sejak era kepemimpinan Kapolri-kapolri pada era Preisden sebelum - sebelumnya, dan hingga kini belum tuntas. Sementara perkara tertembak-matinya enam laskar FPI, akan dipacu sekencang apa pun proses penyidikannya, paling cepat baru akan selesai pada tingkat penyidikan ketika Kapolri baru pasca Idham Azis menjalankan tugasnya.
Jadi, membebankan kedua kasus tersebut sebagai ‘utang’ Idham Azis, jelas amat simplikatif. Lebih penting dan mendalam daripada itu adalah bagaimana seorang Kapolri menjalankan kepemimpinan pada masanya. Ingat, adalah sangat mustahil ketika seorang Kapolri, bahkan pimpinan jajaran bawahnya mulai dari Kapolda, Kapolres/ta sampai ke Kapolsek/ta di akhir masa tugasnya, 'zero' perkara.
Hampir dapat dipastikan setiap paska tutup bulan atau tutup tahun, jajaran kepolisian menyisakan perkara dari masa sebelumnya. Menjadi patut dipertanyakan, memang, ketika suatu perkara belum selesai disidik pada kurun waktu sesuai hukum acara pidana (HAP) dan peraturan-peraturan yang mengikutinya.
Adalah mustahil di masa sekarang ini, ada wilayah hukum yang nirkejahatan dan nirpelangaran sehingga di setiap akhir masa jabatan seorang pimpinan Polri pada masing-masing level, nirtunggakkan perkara.
Ada persoalan yang jauh lebih besar ketimbang ‘utang dua perkara’ besar tersebut. Misalnya, faktor-faktor yang berada di balik dapat terlaksana dengan baik fungsi dan tugas-tugas pokok Polri.
Artinya, seberapa profesional dan modernnya polisi sehingga dapat dipercaya, polisi telah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan efektif. Artinya, sejauh mana Polri bekerja memberikan jaminan rasa aman kepada warga dalam kehidupan sehari-hari, menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Semua itu diletakkan dalam bingkai pelayanan dan penegakkan hukum (Pasal 13 a, b, c UU No.2/ 2002).
Kompleks Fungsi dan tugas polisi, memang kompleks. Cakupannya menyentuh kreativitas dan inovasi setiap anggotanya tetap dalam bingkai hukum. Dengan itu, Polri dapat menjamin rasa aman warga menjalankan aktivitas dalam kehidupan mereka.
Seorang jenderal bintang dua polisi semasa masih menjadi Kapolda mengatakan, "Polisi itu alat negara, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat. Frekuensi masyarakat 'ketemu" polisi itu tinggi.
Jadi, masyarakat paling mudah memotret institusi polisi. (Hampir, pen) semua pernah mengalami berhubungan dengan polisi, apakah itu dalam kemalangan, kecurian, kehilangan, atau untuk suatu pelayanan administrasi".(Suryadi dkk, 2019: 45).
Jadi, menilai kinerja Polri tidak sekadar dari makin banyak menangkap dan mengungkap pelaku kejahatan, kemudian penyidikannya selesai.
Memang, kurun waktu penyelesaian suatu perkara itu, berbasis pada prinsip cepat, murah, sederhana dan tetap dalam bingkai aturan KUHAP, harus dipenuhi. Tapi, mengukur keberhasilan institusi secara keseluruhan tidak bisa simplikatif men-generalisasi dengan melihat satu-dua perkara hanya lantaran perkara tersebut dinilai besar. Bahwa suatu perkara yang mengundang perhatian publik menjadi prioritas penyelesaian, tentu saja.
Tetapi, juga tidak berarti mendiskrimansi perkara "kelas sendal jepit" yang merupakan bagian dari keseluruhan kinerja Polri.
Bila penilaian semacam itu, maka akan mudah menjebak ke dalam situasi tidak kondusif bagi semangat pelayanan dan penegakkan hukum. Tidak sederhana dampaknya. Sebab, bila penangkapan, pengungkapan, dan penyidikannya selesai, tapi di balik itu ternyata kejahatan terus menaik baik varian, kuantitas, maupun kualitasnya, tentu dapat dibaca lain.
Misalnya, apakah segala tindakan preemptif, preventif, dan represif yang diambil selama ini, efektif atau malah sebaliknya. Lebih parah lagi, bila polisi malah dinilai sekadar "pasukan pemadam kebaran".
Maka, jangan salahkan ketika muncul komentar menggampangkan, "Itu kan memang tugas polisi dan undang - undang sudah memberi kewenangan kepadanya untuk itu". Sungguh menyakitkan, bukan?
Muncul pertanyaan, jika begitu adakah seorang jenderal polisi yang mau menjadi Kapolri kecuali ia mau bermain-main di area spekulatif? Dalam sejarah Polri, tak seorang perwira polisi yang menolak. Ada catatan malah penggantian di "tengah jalan".
Ini dapat dirasakan dalam nuansa ’politicking’ dan main kuasa masing-masing Presiden di masanya.
Lihat proses pergantian Kapolri I, R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo pada masa Presiden Sukarno. Juga, pergantian Kapolri Hoegeng Iman Santoso di masa Presiden ke-2 Soeharto. Meski belum memasuki usia pensiun, Hoegeng yang diganti dengan alasan usia lebih tua, tapi ternyata penggantinya lebih tua lagi.
Kendatipun demikian, Penulis tidak sependapat bila dikatakan pada masa Sukarno dan Soeharto penggantian Kapolri sepenuhnya karena pertimbangan profesionalisme.
Pada kedua masa itu hingga masa kini yang disebut-sebut era reformasi, dengan ciri masing - masing, penetapan seorang Kapolri ada dalam genggaman politik. Presiden, bahkan, dengan hak prerogatifnya, sesuai undang - undang harus mengikuti alur proses dan persetujuan lembaga politik (baca: DPR RI).
Jujur saja, harus mengkompromikan profesinalitas seorang polisi dengan realitas postur Pemerintah yang terbentuk oleh suatu koalisi Parpol lengkap dengan perilaku orang-orangnya.
Dalam kalimat lain, sangat mungkin keinginan adanya pemimpin Polri yang profesional ada dalam kelindan kepentingan (orang-orang) Parpol dan kelompok-kelompok kepentingan non-parpol.
Menarik membaca kepemimpian Polri dalam 4-5 tahun terakhir atau setelah dua tahun berjalan kepemimpinan Presiden Jokowi. Ada nuasa intelektual yang dikembangkan oleh Kapolri ke-24, Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D yang kini Mendagri. Visi menjadi Polisi yang Profesional, Modern, Terpercaya (Promoter) dicanangkannya ketika ia memulai jabatan di tahun 2016.
Hal ini dapat dilihat dari kesimpulannya bahwa Promoter akan berhadapan realitas bahwa penataan organisasi Polri jauh lebih mudah dilakukan ketimbang mengubah kultur lama menjadi kultur baru Polri.
Polri adalah bagian dari atau representasi Negara dengan Pemerintah pada masanya. Sampai 1998, Pemerintahan adalah rezim penguasa otoriter represif dengan segala kekuasaan yang 'powerful' dari hulu hingga ke hilir, hingga menyeruak ke dalam pelaksanaan Kamdagri.
Perubahan baru terjadi dan resmi terealiasi menyusul lahirnya UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan prubahan itu, diharapkan Polri keluar dari kultur yang main kuasa dan perilaku manusia-manusianya koruptif dan hedonistik.
Perubahan yang diharapkan yaitu Polri dengan sosok polisi-polisinya yang melayani dan mengayomi (‘civilize’), meski berada dalam bingkai penegakkan hukum. Itulah Polri Promoter, yang kemudian dikuatkan oleh Idham Azis, pelanjut Tito.
Pasti tidak mudah mewujudkannya. Itu sebabnya, pergantian Kapolri bukan lah hal biasa dan rutin-rutin saja. Estafet harus dilakukan, tapi kontinuitas kepemimpinan adalah kelanjutan yang membawa muatan hasil evaluasi terus-menerus atas program dan kerja-kerja dalam kemasan kinerja kepemimpinan dari masa ke masa yang adaptif dalam ruang politik yang demokratis.
Faktor sosok personal harus lebur dalam kebutuhan yang dituntut oleh fungsi, tugas dan wewenang Polri demi pelayanan dan pengayoman yang civilize. Tututan ini harus diterima dan berdamai bukan hanya dalam diri seorang Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek, tapi pada semua anggota Polri.
Seperti sebuah peringatan, Psikolog senior Prof. Sarlito W Sarwono (alm) yang amat dikenal di kalangan Polri, mengatakan, "Perilaku atau perbuatan manusia tidak terjadi secara sporadik (timbul dan tenggelam begitu saja), tetapi selalu ada kelangsungan (kontinuitas) antara satu perbuatan dengan perbuatan berikutnya" (2012:51-52).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar