Abaikan Skala Prioritas Pembangunan, JALAMAS Layangkan Surat Audensi ke Ketua DPRD dan DPUPR Kab. Serang

Ansori S
Senin, Januari 25, 2021 | 10:57 WIB Last Updated 2021-01-25T04:00:46Z

SERANG | Jaringan Lembaga Media Mahasiswa dan Ormas (JALAMAS) melayangkan surat audensi terkait peningkatan jalan Cikande-Binuang yang berlokasi di Desa Gembor dan Lamaran Kecamatan Binuang  Kabupaten Serang yang di duga mengabaikan skala prioritas pembangunan yang terkesan tidak sesuai perencanaan.


Perihal itu di tujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Senin (25/1/21).


Pasalnya, di wilayah Kecamatan Binuang dan Carenang masih ada banyak yang statusnya jalan Kabupaten, yang memang skala prioritasnya rusak bahkan belum tersentuh pembangunanya sama sekali.


Seperti yang di katakan Ketua PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Carenang Lukman Hakim, bahwa masih ada yang lebih diprioritaskan, seperti jalan Bandrek- Wewuluh, Mandaya - Sukamampir dan Binuang- Kidongdong yang memang statusnya merupakan jalan Kabupaten, apalagi itu penghubung dua Kecamatan.


"Jalan Gembor dan Lamaran itu kan baru di tingkatkan seharusnya waiting list, seharusnya yang lama dulu yang di bangun. Jadi tidak secepat itu dibangun sedangkan ada yang lebih di prioritaskan seperti jalan Bandrek - Wewuluh dan Mandaya-Sukamampir yang memang sering masuk dalam usulan Musrembang Kecamatan setiap tahunnya," tegas Lukman, kepada serangtimur.co.id, Senin (25/1/2021).


Sementara itu Kordinator LSM Geram Banten Indonesia Yusa Qorni menyoroti hal itu. Menurut Yusa, jika memang itu skala prioritas seharusnya melihat sarana dan prasarananya.


"Kalau memang itu skala prioritas seharusnya lihat sarana dan prasarananya dulu. Seperti Puskesmas, Pasar, Kantor Pemerintahan dan Pendidikan," tegas Yusa.


Sebelumnya, Ketua Koordinasi Konsolidasi Mahasiwa Carenang - Binuang (KMCB) Nanang Afifi, pihaknya akan melakukan kajian bersama teman teman aktifis dalam Perda ataupun Perbup nya.


"Berkaitan dengan Perda no 3 tahun 2017 dan Perbup tentang percepatan pembangunan daerah Kabupaten Serang yang wajib di realisasikan. Sedangkan jalan Gembor-Lamaran belum ada di Perda atau Perbup, dan kita akan kaji dulu bersama teman - teman aktifis Carenang-Binuang," ungkapnya, Minggu (24/1/2021).


Untuk di ketahui peningkatan jalan penghubung Kecamatan Cikande - Binuang dengan No.SPK:620/17-PK.3687245/SPK/MY.CKD-BNG/PPK-BM/DPUPR/2020 dengan nilai anggaran 23.940.000.000; Yang di kerjakan PT.Banten Kidul Jaya Utama yang bersumber dari dana APBD-DAU kab.Serang TA.2020 di wilayah Kecamatan Binuang yang sedang di kerjakan di Desa Gembor dan Lamaran, diduga tidak sesuai skala prioritas dan terkesan tidak sesuai perencanaan.


#Nurlan

Editor:  Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Abaikan Skala Prioritas Pembangunan, JALAMAS Layangkan Surat Audensi ke Ketua DPRD dan DPUPR Kab. Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan