SERANG | Kasus yang menjerat tersangka RF dan NH pada Februari 2020 yang lalu atas dugaan tindak pidana PPMI pasal 81 UU RI No.18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo dalam pasal 86 huruf b UU RI No 18 tahun 2017 tentang PPMI.
Diketahui dalam kasus yang menjerat tersangka RF, pihak kepolisian Polres Serang Kota mengamankan 2 orang tersangka beserta beberapa barang bukti, salah satunya berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush Nopol A 1576 BE milik tersangka RF yang kemudian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kendati demikian, informasi yang berhasil dihimpun oleh media, barang bukti mobil yang dimaksud telah di kembalikan kepada tersangka RF oleh ES selaku JPU dalam perkara tersebut tanpa prosedur yang benar.
Dikatakan tersangka RF, Mobil Rush miliknya yang dijadikan Barang Bukti (BB) oleh Kejaksaan Negeri Serang sudah dikembalikan oleh ES, bahkan dia (ES-red) yang mengantar ke rumah mobil barang bukti tersebut.
RF menjelaskan, sebelumnya dirinya telah memberikan uang kepada ES sebesar Rp. 140 juta, dengan dijanjikan masalah selesai dan mobil yang dijadikan sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Serang dikembalikan pada dirinya.
"Jadi pas nganterin mobil, Pak ES juga membuatkan kwitansi dan diberikan kepada saya. Ini bukti kwitansinya," kata RF seraya menunjukkan kwitansi kepada media, Senin (30/11/2020).
Lebih lanjut RF menjelaskan, Kendaraan miliknya yang di sita oleh kejaksaan sudah ia jual kepada orang lain dengan harga Rp. 170 juta, dan Rp. 140 juta diberikan kepada ES dengan janji kasus yang menjeratnya dianggap beres mobil miliknya akan juga di kembalikan.
"Jadi uang Rp. 140 juta itu diminta oleh ES dengan komitmen, kasus saya beres. Nah uang itu yang saya berikan ya uang hasil menjual mobil itu. Jadi bukan uang titipan, sebelumnya kita ada komitmen," jelasnya.
Sementara itu, okum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ES saat ditemui di kantornya mengakui jika pihaknya benar menerima uang Rp. 140 juta dari tersangka RF, dan Kepala Kejari juga mengetahuinya.
"Benar saya terima uang itu, dan Kepala Kejaksaan juga tahu. Tapi itu uang sebagai jaminan, karena tersangka RF statusnya sebagai tahanan rumah," ujarnya, Selasa (1/12/2020).
Soal Barang Bukti (BB) Mobil Toyota Rush milik RF yang diberikan itu berdasarkan kemanusiaan, tetapi lanjut ES, yang bersangkutan sudah diberikan estimasi agar mobil itu jangan di kemana - manakan atau dihilangkan.
"Iya saya yang antar mobil itu, tapi sudah saya buatkan nota agar barang bukti ini tidak di kemana-manakan dan ada suratnya saya berikan kepada RF. Karena saya juga punya gelagat tidak baik sehingga mobil saya blokir," tukasnya.
Saat disinggung, soal kedua tersangka NH dan RF, ES mengatakan, keduanya tidak ditahan karena ada permohonan dari yang bersangkutan (NH dan RF-red).
"Tersangka NH karena sakit, dan RF dianggap koperatif. Jadi keduanya berstatus tahanan rumah, tapi sejak dikabulkan permohonan tersebut, tersangka RF belum pernah wajib lapor hingga saat ini," tukasnya.
Dari hasil investigasi media dilapangkan, diketuai barang bukti mobil Toyota Rush A 1576 EB milik tersangka RF sudah berpindah tangan (dijual-red) oleh tersangka. Dan tersangka RF sendiri hingga saat ini belum pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, namun RF sudah dinyatakan tahanan rumah dan JPU diduga telah memberikan barang bukti tanpa melalui prosedur yang benar.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar