Terkait Dugaan Penyerahan Barang Bukti kepada Tersangka, Kajari Serang Terkesan Diam

serangtimur.co.id
Jumat, Desember 11, 2020 | 19:52 WIB Last Updated 2020-12-11T21:05:43Z
Dok. Ilustrasi




SERANG | Terkait adanya dugaan pengembalian Barang Bukti (BB) yang di berikan kepada tersangka RF oleh oknum JPU Eko Setiawan beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan dalam hal ini Kajari Serang terkesan diam.


Pasalnya, atas kejadian tersebut, belum ada pihak Kejari Serang yang mau mengklarifikasi ikhwal penyerahan barang bukti dan tersangka yang di rumahkan dan juga jaminan uang sebesar Rp. 140 juta dari tersangka RF kepada JPU Eko Setiawan dan bagaimana dengan status tersangka saat ini.


Saat media mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi melalui sambungan telepon selulernya, Jum'at (11/12/2020) namun nomor telepon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.


Sementara kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Serang Yanuar saat dihubungi pihaknya menyatakan, jika barang bukti yang dijual oleh tersangka telah ditemukan, namun perihal tersangka sudah di tangkap atau belum pihaknya tidak mengetahui secara pasti.


"Kalo untuk Barang Bukti (BB) sudah ketemu dan ada di Kejaksaan, tetapi soal tersangka bukan bagian saya. Silahkan tanyakan kepada Kasi Pidum atau JPU nya saja ya mas," ucapnya.


Berita terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2020/12/waduh-tahanan-dirumahkan-oknum-jpu.html


Diketahui sebelumnya, oknum JPU Kejaksaan Negeri Serang Eko Setiawan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengembalikan barang bukti kepada tersangka tanpa prosedur yang benar dengan menerima uang Rp 140 juta yang diakui sebagai uang jaminan.


Sebelumnya tersangka RF menyatakan jika uang Rp. 140 juta merupakan komitmen antara dirinya dengan JPU Eko Setiawan, dengan dalih akan aman dan perkara yang menjeratnya akan beres.


"Kata siapa itu uang jaminan, saya dan Eko Setiawan ada komitmen. Kamu sediakan uang Rp. 140 juta, maka kamu akan aman dan kasus kamu beres," ungkap RF menceritakan soal komitmen nya dengan JPU Eko Setiawan.


Diketahui, untuk tersangka RF yang statusnya di rumahkan oleh JPU ternyata tidak pernah melakukan wajib lapor bahkan hingga saat ini tersangka tidak diketahui keberadaannya.


Untuk diketahui, status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk Kejaksaan Negeri Serang patut dipertanyakan.


Adanya dugaan KKN oleh oknum JPU dan penyalahgunaan wewenang jabatan, tentu saja menjadi kewenangan Komisi Kejaksaan untuk lebih meningkatkan pengawasan di setiap Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Serang.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Dugaan Penyerahan Barang Bukti kepada Tersangka, Kajari Serang Terkesan Diam

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan