Soal Patah Jarum, Sejumlah Karyawan di PT.Nikomas Gemilang Diduga Diminta Ganti Rugi Oleh Oknum Kabag

Ansori S
Kamis, Desember 24, 2020 | 17:06 WIB Last Updated 2020-12-25T00:44:43Z



SERANG | PT Nikomas Gemilang yang berada di Jalan Raya Serang Km 71 Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diduga ada pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum Kabag di salah satu manajemen.


Dugaan pungli yang terjadi di Kawasan PT. Nikomas Gemilang di departemen Asic, berawal adanya gagal ekspor akibat patahan jarum bagian bordir. Yang kemudian adanya denda di bebankan kepada karyawan dengan dipungut Rp.100.000;/ orang, dengan alasan untuk mengganti produk akibat terdapat patahan jarum tersebut.


Sepeti yang disampaikan oleh salah satu karyawan yang enggan di sebutkan namanya, ke media serangtimur.co.id dirinya mengatakan, berawal kejadian tersebut di Gedung Asic akibat jarum yang patah di bagian bordir, sehingga karyawan yang ada di Lean suruh mengganti, dengan alasan oknum Kabag Gedung harus mengganti kerugian Rp. 65 juta.


"Berawal karena terjadi jarum patah di  bagian bordir. Nah akhirnya 12 orang karyawan (satu Lean-red) di suruh mengganti uang sebesar Rp.100.000; per orang, itupun dalihnya di suruh bos nya," terangnya, Rabu (23/12/2020).


Sementara itu, saat di konfirmasi Bidang Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Nikomas Gemilang Heri Maryanto, pihaknya membenarkan memang ada terjadi pungutan liar oleh D, dan itu juga sedang di dalami pihak serikat.


"Memang betul ada terjadi dugaan pungutan liar, dan itupun sedang kita dalami karena laporan awal bukan ke kita, melainkan langsung ke management," kata Heri Maryanto, saat ditemui di Kantor SPN PT. Nikomas Gemilang, Kamis (24/12/2020).


Heri Maryanto menegaskan, untuk mendalami soal itu, ada tim penyelidik, dan tentunya jika terbukti ada sanksinya, karena yang namanya pungli di dalam perusahaan itu tidak di benarkan. 


"Jika nantinya terbukti, untuk sanksi jelas ada, entah itu PHK atau di pindahkan (mutasi-red). Dan sementara ini belum ada keputusan karena masih di dalam tim penyelidik," imbuhnya. 


Dihubungi via telepon seluler, Pihak Humas PT. Nikomas Gemilang Alex Rahman, menyatakan tidak ada panisment (pemotongan gaji-red) dari management.


"Kita lihat dulu konteks nya apa, dari siapa ke siapa?..Intinya dari management tidak ada panisment. Itu diluar perusahaan, jika ada pengaduan silahkan saja, kita diluar itu, dan perusahaan tidak pernah ada pemotongan gaji," jelasnya.


#Redaksi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Patah Jarum, Sejumlah Karyawan di PT.Nikomas Gemilang Diduga Diminta Ganti Rugi Oleh Oknum Kabag

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan