Soal Laporan Dugaan Penggelapan Pajak, TOPAN-RI Desak Dirjen Pajak Segera Mengambil Langkah Hukum

serangtimur.co.id
Rabu, Desember 23, 2020 | 17:34 WIB Last Updated 2020-12-23T10:34:27Z



JAKARTA | Soal laporan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Oprasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) masih menunggu jawaban dan mendesak pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak segera mengambil langkah-langkah hukum.


Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Topan RI, Edi Suryadi usai mendatangi kantor Dirjen Pajak, di Jalan Gatot Subroto, Rabu 23 Desember 2020.


"Hari ini kita kembali mendatangi Dirjen Pajak, melaporkan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacom. Sampai saat ini, laporan yang kita layangkan satu bulan yang lalu, yakni pada 13 November 2020, prosesnya masih berjalan, dan tadi juga kita bicara dengan bagian penindakan hukum bahwa yang diselesaikan Dirjen Pajak di bagian Subdit Intelejen Pajak belum di sampaikan kepada bagian hukum atau penindakan," kata Edi.


Edi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Dirjen Pajak guna menanyakan progres laporan di Subdit atau Bagian Operasional Intelejen di Dirjen Pajak. 


"Harapan kita, langkah untuk selanjutnya. Tadi sudah saya sampaikan agar segera dibuatkan hasil dari pada penyelidikan. Karena itu dugaan penggelapan pajaknya sudah jelas, seperti surat yang kita layangkan pada satu bulan yang lalu," tegas Edi. 


Ia berharap agar Dirjen Pajak melalui Kasubdit maupun Unit Penindakan Hukum melakukan langkah-langkah hukum. 


"Apa yang dibuat dan apa yang akan dilakukan. Karena itu berhubungan dengan penggelapan pajak," pungkasnya. 


Di sisi lain, kata Edi, pihaknya juga sudah pernah menyampaikan hal itu ke Mabes Polri, pada pertemuan beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut Edi menanyakan apakah ada kewenangan Mabes Polri untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penggelapan pajak. 


"Ternyata Bareskrim menganjurkan bahwa sudah ada bagian penindakan di Dirjen Pajak. Artinya, di Dirjen Pajak itu sudah ada bagian penindakan hukumnya sendiri. Jadi tidak perlu ke Bareskrim. Saat itu saya berharap Bareskrim bisa bantu. Namun pihak Bareskrim menyampaikan, yakni pak Helfi, bahwa di Dirjen Pajak sudah ada bagian penindakan," jelas Edi.


"Nah sekarang surat laporan pengaduan kita masih berjalan. Artinya kita menunggu di awal Januari harus sudah ada jawaban dari Dirjen Pajak," tegas Edi.


Edi menambahkan, P2 Humas Dirjen Pajak telah membuat surat dinas atau nota dinas pengantar bernomor 2316 yang ditujukan kepada Intelejen atau Bagian Operasional Intelejen Dirjen Pajak.


"Nah itu yang dijalankan oleh Bagian Intelejen berdasarkan nota dinas pengantar nomor 2316 dari PP Humas atau P2 Humas Dirjen Pajak," tutup Edi.


Ketika awak media hendak melakukan konfirmasi terkait laporan pengaduan yang dilakukan oleh LSM Topan RI, bagian pelayanan informasi Dirjen Pajak menyampaikan bahwa Humas Dirjen Pajak, Diah sedang dinas luar dan tidak ada di tempat.


"Jika mau konfirmasi, silahkan kirim surat dahulu ke kami, dan jika ingin masuk harus melakukan Rapid Test terlebih dahulu," kata salah seorang resepsionis.


Sementara itu, bagian sekretariat melalui pelayanan informasi mengatakan bahwa surat dari Topan RI sudah masuk ke bagian operasional dan inteligen Dirjen Pajak masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk ke bagian penindakan hukum.


Seperti diketahui, Topan RI telah menyampaikan Surat Laporan Aduan (Lapdu) Topan RI Nomor 59/SP/PP/LSM/TOPAN-RI/XI/2020 tentang dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Laporan Dugaan Penggelapan Pajak, TOPAN-RI Desak Dirjen Pajak Segera Mengambil Langkah Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan