Dok. Ketinggian Rigit 15 Cm (STC/istimewa) |
SERANG | Pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang (Cakung - Gembor-red) sepanjang 6 Km, dengan menggunakan anggaran Rp 23 Milyar lebih, diakui pihak DPUPR Kabupaten Serang jika pekerjaan tersebut menggunakan Lean Concrete (LC) bekas Dana Desa (DD).
Melalui sambungan telepon, PPTK DPUPR Kabupaten Serang Gunawan mengakui jika pekerjaan yang sedang dilaksanakan ada sebagian jalan yang menggunakan jalan bekas pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD).
"Itu sudah berdasarkan SK Bupati tahun 2018 tentang pengalihan jalan Desa menjadi jalan Kabupaten, dan sudah ada surat pernyataan serah terima asetnya," kata Gunawan, Rabu (23/12/2020).
Gunawan menjelaskan, soal pengalihan aset jalan Desa menjadi jalan Kabupaten sudah menjadi kewenangan Kabupaten. Dan sesuai spek jalan harus dibangun dengan lebar 5 meter, tapi rill dilapangan hanya 4 meter.
Adapun jalan yang ada, lajut Gunawan, kenapa di timpah? Karena jalan itu sudah di tingkatkan, sehingga segala kewenangan dan perawatan telah menjadi tanggungjawab Kabupaten.
Dok. Lean Concrete (LC) samping hanya 3cm(STC/Istimewa) |
"Jalan yang ada yang di timpah itu jadikan LC, karena LC 10 cm dan rigit 20 cm. Jadi tidak ada yang mubajir karena jalan sudah di tingkatkan dan menjadi kewenangan Kabupaten," terangnya.
Soal LC yang awalnya milik aset Desa, kembali Gunawan menjelaskan, karena jalan Desa itu 15 cm, jika Kabupaten 20 cm. Dan jalan yang ada, yang sudah terbangun oleh Desa itu dibuat LC.
"Kita tidak menganggarkan LC, karena di LC hanya untuk pelebaran. Karena jalan disitu hanya 3 meter, jadi ada penambahan 1 meter untuk kanan 50 cm dan kiri 50 cm, jadi 4 meter," jelasnya.
Untuk anggaran Desa, lanjut Gunawan tidak ada pengembalian, karena jalan ditingkatkan menjadi jalan Kabupaten, jadi sudah serta merta menjadi hak Kabupaten.
"Jadi tidak ada pengembalian, dan tidak di anggarkan untuk LC. Jadi intinya jalan yang ada kita timpah begitu saja, kecuali yang rusak parah baru kita beri LC," ujarnya.
"Jadi ada beberapa segmen yang di LC dan tidak di LC, tergantung kondisi dilapangan. Jika yang sudah ada kita timpah, hanya yang dianggarkan untuk pelebaran yang satu meter," jelasnya.
Dok. Total tinggi hanya 25cm dari LC hingga Rigit (STC/istimewa) |
Gunawan mengatakan, untuk di kontrak, peningkatan jalan Cakung - Gembor hanya dibayarkan yang 20 cm. Adapun aset eks milik Desa yang di jadikan LC tidak ada dalam kontrak.
"Kita tidak menggarkan untuk LC yang eks milik Desa. Kita hanya bayar rigit 20 cm sesuai kontrak. Jadi untuk 30-35 cm keseluruhan itu kita hanya mengacu pada rigit saja kecuali di pelebaran dan yang kita bayar hanya 20 cm," pungkasnya.
Dari pantauan awak media di lapangan, peningkatan jalan Cakung-Gembor sepanjang 6 Km dengan anggaran Rp 23 Milyar lebih diduga banyak kejanggalan, sebab, banyak di temukan ketinggian LC hanya 3 cm dan rigit bervariasi, ada yang 15, 16 dan 17 cm, artinya peningkatan yang dilakukan oleh DPUPR tidak mencapai 20 cm seperti yang di sampaikan dalam kontrak.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar