SERANG | Tower BTS yang sudah berdiri kurang lebih 8 tahun yang lalu di Kampung Pasir Bonong, RT 02/06, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang di pertanyakan warga.
Pasalnya sejak berdirinya tower tersebut tidak ada kompensasi sama sekali ke warga, bahkan sampai mau habis kontraknya.
Salah satu warga Hambali kepada media serangtimur.co.id, menjelaskan, terkait adanya tower BTS di Kampungnya sejak 8 tahun terakhir ini tidak pernah ada. Bahkan hingga masa kontraknya yang akan habis.
"Tower ini sudah 8 berdiri. Jujur kami sangat merasa resah, karena memang tower dengan rumah jaraknya terlalu dekat hanya 2 meter," jelas Hambali, Minggu (20/12/2020).
Senada dengan Hambali, Sadeli yang rumahnya dekat dengan tower BTS tersebut mengungkapkan, jika dirinya sudah di rugikan karena dampak radiasi tower, dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan. Dan adapun akan di perpanjang izinnya, ia meminta jangan di lokasi tersebut.
"Sudah ada selama delapan tahun berdiri dan dampaknya sudah terasa saat ini, seperti istri dan anaknya saya yang dampaknya terasa di mata. Di tambah lagi bagaimana kalau tower itu roboh siapa yang bertanggungjawab.
Adapun mau di perpanjang jangan di lokasi yang sama," tegasnya.
Saat di konfirmasi kordinator pihak perusahaan Gihon melalui telpon seluler dirinya menjelaskan, jika untuk kompensasi dari perusahaan itu diberikan kepada pemilik lahan.
"Kalau untuk kompensasi dari perusahaan yang pastinya di bayarkan dan biasanya di satu pintu kepada yang punya lahan," kata Gihon.
Ia menambahkan karena memang itu mau di perpanjang kontraknya tentunya harus ada persetujuan dengan masyarakat karena memang itu syarat yang utama.
"Memang itu mau di perpanjang kontraknya akan tetapi itu juga harus ada persetujuan dari masyarakatnya sendiri," tukasnya.
#Lan_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar