LAMPUNG | Waka Polda Lampung Brigjen Pol Drs Subiyanto memimpin konferensi pers tentang rilis akhir tahun 2020 Polda Lampung, Senin (28/12/2020).
Acara bertempat di GWS Polda Lampung yang dihadiri oleh Irwasda Polda Lampung, Karo Ops Polda Lampung dan para PJU Polda Lampung,serta mengundang para awak media elektronik, cetak, dan online.
Sebelum acara dimulai seluruh awak media yang hadir diwajibkan melakukan tes rapid anti gen.
Konferensi pers tentang rilis akhir tahun 2020 Polda Lampung, disajikan oleh Bidang Humas Polda Lampung, yang disampaikan oleh Waka Polda Lampung, dan dilanjutkan dengan tanya jawab.
"Hasil ekspos kejahatan narkoba tahun 2020, dengan barang bukti di jajaran Polda Lampung, yaitu barang bukti ganja seberat 467 kg, shabu seberat 201 kg, pil ekstasi 33.912 butir, obat-obatan berbahaya 885 butir, tembakau gorila 310 gram dan uang senilai Rp71.326.000,-. Hal ini di nilai jumlah tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polda Lampung masih tinggi," jelas Waka Polda Lampung, didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Acara dilanjutkan konferensi pers dalam hal ungkap kasus keberhasilan Polairud Polda Lampung dan ungkap kasus narkotika.
#Rls-Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar