SERANG | Walikota Serang pada tanggal 18 Desember 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 556/1044/Setda tentang pelarangan untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang sifatnya hura-hura dan menimbulkan kerumunan masa.
Langkah yang diambil Pemkot Serang ini, salah satunya guna mencegah penyebaran Virus Disaese 2019 (Covid - 19). Kebijakan Walikota Serang ini mendapat respon positif dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang.
Ketua PWI Kota Serang Teguh Akbar Idham mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Walikota Serang, Syafrudin sudah sangat tepat dalam kondisi pandemi yang dihadapi masyarakat saat ini.
"Kami berharap semua pihak khususnya masyarakat dapat mendukung dan mematuhi edaran yang dikeluarkan Walikota Serang," ujarnya, Rabu (23/12/2020).
PWI Kota Serang, lanjut Akbar, siap mendukung dan mensosialisasikan kebijakan dari Walikota Serang tersebut.
"Kita sama-sama berdoa agar pandemi ini cepat berlalu dan setiap sektor yang terkena imbas covid 19 ini dapat segera bangkit dan pulih seperti sediakala," tutup pria yang biasa disapa Akbar ini.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar