SERANG | Dalam rangka penertiban atribut Ormas terlarang, Polres Serang, melaksanakan penurunan spanduk (baliho) kelompok intoleran Imam Besar FPI di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (30/12/2020).
Pelaksanaan penurunan baliho tersebut langsung di pimpin Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Mauludi S.Ik, Kanit Intel Polsek Jawilan, Kanit Reskrim Polsek Jawilan, 1 Personil Pol PP Kecamatan Jawilan, 2 Personil Koramil Jawilan dan 8 Personil Polsek Jawilan.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kegitan penurunan baliho tersebut, sesuai surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menurutnya, di wilayah Kecamatan Jawilan terdapat 1 titik Spanduk kelompok Intoleran FPI, yakni di Kampung Citeras, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan.
"Adanya baliho kelompok ormas intoleran (FPI-red) di Kecamatan Jawilan. Dan Kapolsek setempat sudah kami perintahkan untuk di turunkan," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui telepon.
Mariyono juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan gerakan radikalisme atau kelompok-kelompok tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan dan memecah belah umat.
"Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang dapat memecah belah persatuan. Dan mari jaga keutuhan NKRI," imbuhnya.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar