SERANG | Jajaran Polres Serang sedikitnya telah melaksanakan penurunan spanduk (baliho) kelompok FPI di wilayah hukum serang, pada Rabu (30/12/20) malam.
Penurunan baliho FPI tersebut di lakukan di Kecamatan Jawilan, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penurunan baliho tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ia menjelaskan, bahwa di wilayah hukum Polres Serang terdapat 3 lokasi (titik-red) spanduk kelompok FPI, sehinga semuanya di turunkan dan di amankan.
"Untuk di Cikande ada 3 baliho, Jawilan 2 baliho dan Pontang 3 baliho. Semuanya sudah kita amankan," jelasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar