Peringati Hari Anti Korupsi, Presedium NGO Banten Akan Datangi Kejati Banten

Ansori S
Senin, Desember 21, 2020 | 20:06 WIB Last Updated 2020-12-21T13:06:49Z



SERANG | Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, Presidium NGO Banten yang terdiri dari LSM ABM, LSM OMBAK dan LSM JAMBAKK, Rabu tanggal 23 Desember 2020 besok akan datangi Kejaksaan Tinggi Banten.


"Kedatangan NGO Banten, untuk mempertanyakan atensi hukum terhadap beberapa indikasi kasus - kasus Tindak Pidana Korupsi yang menurut Presidium NGO Banten hingga kini masih berjalan di tempat," demikian disampaikan Koordinator Presidium Poppy Yousu yang sekaligus Direktur LSM OMBAK dalam siaran persnya, Senin (21/12/2020).


Dikatakan Poppy, Presdium NGO Banten akan mendesak Institusi Hukum yaitu Kejati Banten, untuk segera menyelesaikan laporan, terkait Pembebasan Lahan SMA 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang hingga kini belum ada perkembangannya.


"Laporan Diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten tanggal 24 Juli 2019," katanya.


Lanjut Poppy, laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja (ULP) Kota Cilegon terkait penetapan 10 pemenang tender, dan kaporan diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten pada tanggal 17 September 2020 lalu.


Selanjutnya, diterangkan Poppy juga terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan Genset tahun anggaran 2015 yang hingga kini, 3 (tiga) orang Oknum Pejabatnya belum kunjung mendapat proses hukum karena berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor:20/Pid.Sus-Tpk/2018/PN. SRG atas nama terdakwa Dr. drg. Sigit Wardoyo telah dinyatakan “..............., tetapi juga dapat diminta pertanggungjawabannya kepada Saksi Akhrul Apriyanto Selaku Ketua Tim Survey, Saksi Sri Mulyati (Koordinator PPTK) dan Saksi Hartati Andarsih (PPTK) yang juga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pengadaan Genset RSUD Banten TA 2015 Tersebut.


Dan yang terakhir, tegas Poppy adalah usut tuntas Dana Hibah untuk bantuan keuangan Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten senilai Rp, 491.3 Juta Pada Tahun 2019 Yang hingga kini belum ada titik terang secara hukum penanganannya.


Pada kesempatan yang sama, disampaikan oleh Kamaludin selaku Ketua Umum DPP LSM Aliansi banten Menggugat (ABM), hendaknya Kejaksaan Tinggi Banten walau dalam situasi kondisi menghadapi Pandemi Covid-19 tetap harus menuntaskan kasus-kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum ini, karena bila tidak, maka publik akan bertanya-tanya, ada apa ini...?


Hal senada disampaikan oleh Feriyana, Ketua Umum DPP LSM JAMBAKK, Kejati Banten harus tegas dalam menegakkan hukum di Provinsi ini, jangan tebang pilih dan harus diingat juga, Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terjadi pada tataran kerugian negara saja, tapi perbuatan dari Penyalahgunaan wewenang pun harus diproses yang imbasnya juga akan mengakibatkan kerugian bagi semua pihak termasuk akan berakibat juga pada kerugian negara.


“Ya, kita lihat saja nanti hasil audience kami dengan Pihak Kejati Banten hari Rabu nanti ya," ujar Feriyana.


#Suprani_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peringati Hari Anti Korupsi, Presedium NGO Banten Akan Datangi Kejati Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan