SERANG | Berbagai cara dan upaya dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang bukan hanya melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah merebaknya virus Corona.
Spanduk Himbauan larangan berkerumun pun juga dipasang di beberapa tempat keramaian yang mudah dibaca masyarakat.
Kali ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Cipocok Jaya dipimpin langsung Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto yang, SH., memasang Spanduk himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan dan Universitas Islam Banten Raya (UNIBA).
"Spanduk himbauan ini, agar masyarakat lebih waspada dan dapat berperan aktif ikut mencegah penyebaran virus Corona," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto, SH., saat ditemui awak media dilokasi, Jum'at (4/12/2020).
Selain hindari kerumunan, jelas Kapolsek, pihaknya juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun diair mengalir guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Langkah pencegahan diperlukan kerja sama semua pihak. Untuk warga Kecamatan Cipocok Jaya khususnya agar tidak mengabaikan instruksi Pemerintah dalam pencegahan ini," ujarnya.
Masih kata Kompol Agus, pihaknya akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Dimasa Pandemi Covid-19, Kami akan tindak tegas bagi siapapun yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi siapapun yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditengah pandemi ini," tegas Kapolsek.
#Pik_Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar