LAMPUNG | Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) menggelar asistensi dan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 kepada pengguna jasa pengamanan dan anggota satuan pengamanan (Satpam) di Aula Mapolres Lampung Utara, Rabu (16/12/2020).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Direktur Binmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono, Kasubdit Satpam AKBP Feriwanto, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Kasat Binmas AKP Ruzan Afani, Sekretaris Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Provinsi Lampung AKBP Eko Supriadi, perwakilan instansi pengguna tenaga satuan pengamanan, para badan usaha jasa pengamanan dan perwakilan anggota satuan pengamanan.
Dirbinmas Polda Lampung, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota satuan pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional, guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas.
Disamping itu juga, terang Dirbinmas, sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa ini juga mengatur mengenai perubahan seragam Satpam dan pengaturan seragam.
"Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini diharapkan kedepannya Satpam menggunakan seragam baru yang harus digunakan," jelas Kombes Pol Anang.
Selain menggunakan seragam yang baru, lanjut Dirbinmas, Satpam juga diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan dasar dan jika sudah melaksanakan Dikdas Satpam juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Lebih lanjutnya, hampir terdapat kesamaan antara seragam Polri dan Satpam. Dimana seragam Satpam yang baru ini berwarna lebih terang dari warna seragam Polri.
"Dari sejarah atau filosofi Satpam itu hadir atau ada karena kebutuhan lapangan didalam pembinaan Polri," ujarnya.
Dengan sosialisasi ini diharapakan selain menggunakan seragam yang baru, Satpam juga mendapatkan pemahaman terkait pengamanan swakarsa dan mengetahui tupoksi khususnya dalam melakukan koordinasi di lapangan.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Abudafi AKBP Eko Supriadi selaku wadah yang memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap perusahaan badan usaha jasa pengamanan.
Ia menegaskam, jika ada badan usaha jasa pengamanan yang tidak mentaati terhadap peraturan, maka asosisi akan memberikan pembinaan dan selanjut diwajibkan mentaati ketentuan memenuhi persyaratan Surat Ijin Operasional (SIO) yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020.
"Jadi badan usaha jasa pengamanan diwajibkan untuk mentaati peraturan. Jika tidak ada SIO maka itu tidak Sah," paparnya.
#Gus_Rls
Tidak ada komentar:
Posting Komentar