LAMPUNG | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap istri orang.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, tersangka tindak pidana pencabulan tersebut diamankan berdasarkan laporan korban inisial NO (22) warga Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
"Tersangka yang diamankan berinisial HE alias TO (40) pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pada saat sedang dirumahnya," terang AKP Gigih Andri Putranto, Jum'at (18/12/2020).
Untuk kronologis kejadiannya, lanjut Kasat Reskrim, terjadi pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 lalu, sekitar pukul 19:00 WIB, di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
"Korbannya itu merupakan Ibu Rumah Tangga yang masih berusia 22 tahun dan tersangkanya tersebut sudah berusia 40 tahun," lanjut Kasat Reskrim, seraya menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban tersebut.
Pada saat kejadian perbuatan cabul tersebut, yang saat itu korban yang sedang menonton televisi, tiba-tiba dari arah belakang korban, datanglah tersangka yang langsung memeluk korban.
Tidak hanya itu, kata Kasat Reskrim, selain memeluk korban, tersangka juga memegangi bagian terlarang korban, dan berusaha melanjutkan aksinya ke bagian kemaluan korban.
Dengan kondisi itu, lalu korban berusaha berteriak dan korban berhasil melarikan diri dengan keluar dari rumah.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa takut, dan atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan tindak lanjuti, dan tersangkanya sudah kami amankan," jelas Kasat Reskrim.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar