SERANG | Dugaan Walikota Serang tidak merespon surat audensi yang dilayangkan pada tanggal 02 November 2020 dengan nomor surat: 011/KOALISI/MAPPAK-BANTEN/Aud-HIB/XI/2020 oleh Koalisi MAPAK terkait aktifitas Tempat Hiburan Malam di kota Serang sangat disayangkan.
Koalisi MAPPAK yang peduli terhadap masyarakat, akan dampak penyebaran Covid-19, yang manan kehawatiran terjadi, adanya kluster baru sudah menjadi intruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Bahkan sekarang ini menteri dalam negeri memberikan intruksi di beberapa media nasional akan memberhentikan kepala daerah yang telah terbukti membiarkan adanya kerumunan massa, apalgi tidak mengimplementasikan protokol kesehatan.
Ely Jaro selaku koordinator MAPAK meminta Kapolda Banten agar menindak tegas atas dugaan adanya pembiaran oleh oknum kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang jelas-jelas diduga telah melakukan pembiaran beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga akan menambah kluster baru dalam penyebaran COVID-19.
Karena menurut Ely, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan audensi dengan Walikota Serang selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan apalagi memang ada intruksi dari Presiden Republik Indonesia.
Semetara itu, Dedi yang juga selaku Aktifis AMB menambahkan bahwa sebelumnya kita telah melakukan investigasi bahwa diduga di sejumlah tempat hiburan malam dikota serang, diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Dedi, para pengunjung banyak yang tidak menggunakan masker, dan ketika dalam keadaan tidak sadar mungkin saja para pengunjung sangat berdekatan dan kita tidak akan tahu siapa saja yang memang terjankit dan dihawatirkan akan menular kepada pengunjung lainnya.
Senada dengan Dedi, Aminudin juga penggiat dari KPK Nusantara mengingatkan kepada pemkot Serang agar lebih respon terhadap kepedulian masyarakat terkait penyebaran Covid-19.
"Jika memang upaya audensi tidak di indahkan, maka kita tidak segan - segan akan membuat pelaporan kepada Menteri Dalam Negeri terkait dugaan pembiaran beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang pada masa pandemi Covid-19," jelasnya, Sabtu (21/11/20).
Aminudin juga meminta kepada para petingi aparat hukum di wilayah Banten baik Kapolda dan Danrem agar dapat menindak tegas jika ada para oknum aparat yang membekingi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.
#Rls_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar