Dok.Gubernur Banten Wahidin Halim |
SERANG | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menetapkan Perpanjangan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020.
Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu (1) bulan.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
"Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 20 November 2020.
Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
"Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota," terangnya.
#Cit_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar