Ormas BPPKB DPAC Cisoka Pertanyakan Izin Pemasangan Papan Reklame di Cilaban

serangtimur.co.id
Minggu, November 01, 2020 | 09:16 WIB Last Updated 2020-11-01T02:16:20Z



TANGERANG | Proyek pemasangan papan reklame rokok di perempatan Cilaban, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, kabupaten Tangerang, Sabtu, (31/10/2020) malam, diduga proyek tersebut belum mengantongi izin dari pihak terkait.


Selian diduga tidak mengantongi izin, pengerjaan papan reklame tersebut juga mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan tidak adanya safty belt alat pelindung diri atau pun plang tulisan pengerjaan pada saat pemasangan papan reklame.


Ketua Ormas BPPKB DPAC Cisoka didampingi BPPKB Jayanti dan BPPKB Balaraja mempertanyakan soal izin pengerjaan pemasangan papan reklame tersebut. Namun dari pihak pengelola bisa datang untuk cek kelapangan di hari Senin karena yang bersangkutan ada di Jakarta.


Semetara itu, pihak Polsek Cisoka melalui Provost Ngadio menyatakan bahwa pihak Polsek tidak mengetahui soal proyek di wilayah Cilaban yang mana sedang ada pemasangan reklame.


"Belum ada izin ke kami. Dan kami juga tidak tahu adanya pemasangan papan reklame tersebut. Papan apa yang akan dipasang juga tidak tahu, karena tidak ada laporan ke kami. Bahkan dari pagi sampai malam ini kami piket dikantor tak ada yang minta ijin pengerjaan, coba kami cek TKP," jelasnya.


Untuk sementara, papan reklame tersebut dibongkar kembali oleh para pekerja menunggu hasil keputusan perizinan yang disaksikan oleh Gabungan Ormas BPPKB Cisoka, Jayanti, Balarja dan pihak Kepolisian Polsek Cisoka.


#Gi

Editor:  Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ormas BPPKB DPAC Cisoka Pertanyakan Izin Pemasangan Papan Reklame di Cilaban

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan