SERANG | Serang Ibu berinisial RSI ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (02/11/20) sekira Pukul 17.54 WIB di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten.
Dikutip dari laman Instagram (IG) sat_narkoba_polres_serang RSI diamankan atas dugaan kepemilikan pil setan jenis heximer sebanyak 4.598 (empat ribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir dan jenis tramadol sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) butir, dengan total enam ribu butir lebih.
Dalam laman IG Satresnarkoba Polres Serang RSI disangkakan dengan dugaan sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis heximer dan tramadol dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan diancam penjara minimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, media online serangtimur.co.id menginformasikan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol hcl dan heximer yang dijual di toko-toko kosmetik di wilayah hukum Polres Serang. Dan saat ini jajaran Satresnarkoba Polres Serang telah melakukan penangkapan di berbagai tempat seperti sebelumnya diinformasikan.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar