SERANG | Terkait adanya dugaan praktik parkir liar di Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang masih menjadi polemik dan keluahan para pengunjung atau peziarah. Berdsarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, jumlah parkir liar masih marak terjadi, bahkan seolah pembiaran.
Para pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua dikena dengan biaya Rp. 5.000; akan tetapi jumlah tersebut tidak sesaui dengan Peraturan Daerah (Perda). Padahal, dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur tentang retribusi parkir, sudah ada ketentuan harga setiap kendaraan. Untuk parkir kendaraan roda dua (motor) dikenakan harga Rp 1000;.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Transparansi For Masyarakat (Transformer) Tb. Irpan Taufan mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya praktir parkir liar yang saat ini masih berjalan.
"Kami minta agar dinas terkait untuk menindak hal tersebut, karna ini sudah jelas illegal, dan kami juga mempertanyakan kalau memang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemana, apakah Provinsi Banten atau Kota Serang," jelasnya, kepada wartawan, Selasa, 24 November 2020.
Selain itu, kata Irpan hal ini terjadi sudah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan apapun dari dinas terkait, apa memang ini pembiaran, atau ada oknum yang bermain. Padahal Kawasan Banten Lama dikunjungi dari berbagai daerah.
"Mari kita bersama-sama membuat kenyamana para pengunjung atau peziarah baik lokal maupun mancanegara, karna itu merupakan icon Provinsi Banten," tegasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar