SERANG | Dinilai sudah masuk dalam klasifikasi umur lansia, Ahmad Taufik Nuriman (ATN) diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh warga pendukung kubu Paslon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.
Warga pendukung Paslon nomor urut satu tersebut, karena menilai ATN yang sudah menapaki usia lansia, sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (2) UU RI No. 13/1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah seseorang yg telah berusia 60 tahun keatas.
Menurut Deni Ismail Pamungkas, SH,MH selaku Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, orang yang telah masuk usia lanjut (lansia) dilarang terlibat dalam kampanye tatap muka, sebagaimana diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020, Pasal 88E Ayat (1) .
"Kami dari Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, telah mendampingi pelapor yang merupakan seorang warga Kabupaten Serang, atas keterlibatan Lansia dalam Kubu tim pemenangan Nasrul Eki," kata Deni, Kamis (12/11).
Dipaparkan Deni, ATN sesuai dengan data yang ada memang telah memasuki usian lansia. Artinya, beliau seharusnya tidak terlibat dalam kampanye tatap muka.
"Dalam PKPU No 13 Tahun 2020, Pasal 88E Ayat (1), sudah jelas aturannya. Bahwa, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung," terang Deni.
Masih menurut Deni, publik juga sudah tahu bila selama ini ATN selalu hilir mudik berkampanye tatap muka. Berdasarkan PKPU itu dan bukti yg kami sodorkan ke Bawaslu, maka tidak ada alasan bagi bawaslu, untuk melarang ATN melakukan kampanye tatap muka secara langsung.
"Saya rasa hukum harus tegak dan ditegakan. Bawaslu pasti akan menegakan itu. Karena laporan kita ini, terpenuhi semua unsurnya," tegasnya.
Sementara itu, Daddy selaku Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu -Pandji menambahkan, laporan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk terjaganya kondusifitas wilayah. Karena ATN diduga selalu menebarkan kebencian dan hasutan-hasutan dalam berkampanye tatap muka yang dapat berimplikasi pidana.
Daddy mengaku, tim advokasi juga menerima pengaduan berupa video kampanye ATN disuatu tempat, yang diduga mengumbar kebencian kepada pemerintahan yang sah, dan diduga mengadu domba serta menghasut kelompok masyarakat.
"Masih kita telisik dan kita analisis aduan yang diduga berisi materi ujaran kebencian, hasutan dan fitnah yang digolongkan kedalam kampanye hitam, sebagai bentuk kampanye yang dilarang. Jika sudah lengkap analisis kita dengan kelengkapan saksi - saksinya dalam waktu dekat akan kita laporkan juga," ujar Daddy.
Daddy juga mengimbau, agar Bawaslu dapat memberikan peringatan kepada ATN sebagai terlapor, untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye tatap muka. Karena sudah jelas aturannya, lansia tidak diperbolehkan terlibat Kampanye.
"Saya mengimbau Bawaslu bersikap tegas dan saya juga meminta kepada ATN untuk legowo, tidak lagi melakukan kampanye tatap muka, sebagai bentuk kepatuhan pada hukum," tutup Daddy.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar