Gambar Ilustrasi Penggelapan Pajak (Istimewa) |
JAKARTA | Komisaris Utama PT Kahayan Karyacon, perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan yang beralamat di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dilaporkan oleh LSM Team Oprasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) ke Direktorat Penyuluhan, Pelayananan dan Hubungan Dirjen Pajak RI, Jakarta pada, Senin 02 November 2020.
Dalam Surat Laporan Aduan (Lapdu) Topan RI Nomor 59/SP/PP/LSM/TOPAN-RI/XI/2020 menyebut Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon berinisial ML diduga tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sekretaris Topan RI, Edi Suryadi mengatakan, membayar pajak sesuai dengan ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksankan warga negara.
"Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP, bagaimana mau bayar pajak kalau NPWP saja tak ada," katanya, Rabu 04 November 2020.
Menurutnya, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, seorang wajib pajak yang sengaja tidak memiliki NPWP untuk menghindari pembayaran pajak terhadap negara akan mendapat sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Setelah kami lakukan investigasi, ML tidak melapor ke Dirjen Pajak. Padahal ML memiliki perusahaan PT. Kahayan Karyacon. Kami pun menduga ML dengan sengaja tidak mendaftarkan diri (membuat NPWP -red)," katanya.
"Kami nilai itu merupakan tindakan perlawanan terhadap negara," lanjutnya.
Edi mendesak kepada Dirjen Pajak segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara.
"Investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi oknum pengusaha tersebut, segera panggil dan periksa mereka," desaknya.
#(01/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar