SERANG | Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf mengatakan bahaya minuman beralkohol sudah cukup mengkhawatirkan. Sehingga, hal ini menjadi alasan Bukhori turut menjadi pengusul RUU Minuman Beralkohol bersama 20 anggota lainnya.
"Secara sosiologis, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol (minuman alkohol) ini sudah cukup lampu merah menurut saya," kata Bukhori dilansir serangtimur.co.id dari Tempo.co, Sabtu, 14 November 2020.
Bukhori mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras. Kedua, ia merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat lebih dari 2 juta kematian pada 2011 akibat minuman beralkohol.
Pada 2014, angkanya meningkat menjadi 3,3 juta. Adapun di Indonesia, kata Bukhori, ada 14,4 juta dari sekitar 60 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Angka ini merujuk data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam).
Bukhori menilai fakta-fakta sosial ini mengkhawatirkan. Menurut dia, anggota Dewan yang memiliki kewenangan untuk melakukan sesuatu pun berdosa jika kemudian diam saja.
"Berdosa kepada negara, berkhianat kepada janji kami. Berkhianat kepada sumpah kami dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," ujar Bukhori.
Bukhori mengakui regulasi terkait minuman beralkohol memang sudah tertuang dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Namun ia menilai pengendalian minuman beralkohol tak berhasil lantaran tak ada aturan yang jelas dan komprehensif.
Bukhori pun mempertanyakan kekhawatiran sejumlah pihak terkait larangan minuman beralkohol. Padahal, kata dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol pun memuat pengecualian di berbagai macam hal, seperti pariwisata, peribadatan keyakinan tertentu, alasan pengobatan, hingga farmasi.
"Kenapa minol dilarang lalu khawatir, kekhawatirannya di mana? Setiap diri manusia yang normal apakah miras itu menjadi minuman harian, enggak mungkin," tuturnya.
Bukhori menuturkan larangan minuman beralkohol juga tak akan menyebabkan kerugian negara. Menurut dia, nilai devisa dari minuman beralkohol sangat kecil, tetapi kerusakannya begitu besar.
Bukhori mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sebagai anggota Dewan. Meski begitu, anggota Komisi Agama DPR ini mengatakan partainya konsisten dan menaruh perhatian khusus pada persoalan moral.
"Kenapa kami ngotot? Karena ini berkaitan dengan penyelamatan moralitas anak bangsa, menyelamatkan nasib generasi masa depan kita, pewarisan calon-calon pemimpin masa depan kita," tutupnya.
#Cit_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar