SERANG | Jajaran Polsek Cikande Polres Serang berhasil mengungkap dua pelaku tindak pidana Curas, yang terjadi di jalan Cirabit KM. 02, tepatnya di depan PT. Wonokoyo, Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada, Rabu (04/11) dinihari pukul 00.30 WIB.
"Alhamdulillah dalam waktu 5 hari, 2 (dua) orang pelaku dapat kita ringkus satu orang lagi DPO," terang Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Cikande Kompol M Ridzki Santun dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazzarudin Yusuf saat menggelar Press Conference di Mapolsek Cikande, Selasa (11/11/2020).
Menurut Kapolres, tersangka GM, N dan F (DPO), saat melakukan aksinya, sempat mendapat perlawanan dari korban. Karena pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit, korban (MW) akhirnya mengalami luka karena terjatuh dan luka sabetan senjata tajam bagian punggungnya.
"Dari hasil penyelidikan petugas, dalam waktu lima hari, dua orang tersangka GM dan N berhasil kita tangkap dan tersangka F yang sempat melukai korban dengan celurit saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO)," jelasnya.
Mariyono mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Cikande dan baru pertama kali melakukan aksinya. Dan hasil kejahatannya, pelaku mempergunakan untuk membeli minuman keras.
"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit, sarung, dan sepeda motor Honda Vario warna putih yang kini dijadikan telah diamankan petugas sebagai barang bukti.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar