SERANG | Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, melalui Kasi Trantib Kecamatan Cikande bersama jajaran Muspika dan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Serang membagikan masker secara gratis kepada masyarakat di beberapa titik di Kecamatan Cikande, Selasa (03/11/2020).
Kasi Trantib Kecamatan Cikande H Ade Saefullah menyampaikan, bahwa penerapan pemakaian masker sesuai peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020. Ade mengatakan, kegiatan ini merupakan tindakan yang dapat mendisiplinkan warga agar menggunakan masker sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serang khususnya di wilayah Kecamatan Cikande.
"Kami lakukan dengan cara memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," kata Ade kepada media.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang.
"Kepada masyarakat mari kita sadar dan peduli untuk memakai masker, dan semoga masa pandemi Covid-19 ini cepat berakhir," pungkasnya.
Untuk diketahui, titik pembagian masker kepada masyarakat dilaksanakan di sekitaran pasar Banjar Cikande yang mana juga turut dihadiri Camat Cikande H. Moch Agus serta dari Koramil dan Polsek Cikande.
Dalam kegiatan tersebut, masih tampak beberapa warga masih saja ada yang tidak memakai masker, petugas langsung menegur dan memberikan arahan kepada warga yang tidak memperhatikan protokol kesehatan selanjutnya petugas memberikan masker. Kegiatan nampak berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
#Syt_Red
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar