SERANG | Terkait adanya dana operasional panitia pemungutan suara(PPS) yang macet untuk dana operasionalnya di salah satu kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diduga tidak sesuai dan macet.
Berawal adanya isu bahwa tidak sesuai dan telat beberapa bulan untuk dana operasional di PPK Kecamatan Carenang, sedangkan untuk PPK di Kecamatan lain saja sudah sesuai penerimaan ke PPS. Namun untuk dana operasional PPK Kecamatan Carenang yang di bayarkan tidak sesuai dan macet.
Salah satu anggota PPS Kecamatan Carenang yang tidak bisa di sebutkan namanya, dirinya membenarkan hal itu, bahwa untuk dana operasional selalu telat dan macet.
"Ia kalo di bilang macet itu memang benar, karena untuk pencairannya saja itu sudah empat kali. Akan tetapi yang di bayarkan ke saya cuma tiga kali itupun dengan nominal dana operasional yang berfariasi," terangnya, Sabtu (31/10/2020).
Ia menjelaskan, dirinya hanya mendapatkan uang operasional dari bulan Juni dan Juli, dan itu juga hanya Rp.550.000;/bulan dan untuk bulan Agustus Rp.673.000; bahkan untuk bulan September sudah keluar di bulan awal Oktober, namun belum ada.
"Untuk dana operasional saja khususnya di PPS se Kecamatan Carenang itu berfariasi. Untuk pembagian oprasionalnya saja tidak di bagikan di sekretariat PPK melainkan di kantor Desa Pemanuk dan Desa Teras, itupun yang membagikan hanya ketua PPK saja anggota PPK lainya tidak mengetahui," jelasnya.
Terpisah salah satu anggota PPS AG pada saat di hubungi via WhatsApp dirinya mengatakan hal yang senada seperti teman-teman anggota yang lainya
"Dibilang macet iya gak, di bilang lancar juga gak tapi yah seperti itulah memang sering terlambat," tukasnya.
Saat di konfirmasi ketua PPK Kecamatan Carenang Sanuji terkait dana operasional yang macet dan tidak sesuai atau telat dirinya menjelaskan bukan macet.
"Bukan macet, emang 1 bulan lagi belum cair, karena memang sistemnya. Kalo laporannya beres maka, bisa di cairkan di Bank nya," ujarnya.
Sanuji menambahkan kalo untuk dana oprasional tiap tanggal 3 memang lancar kecuali hari Sabtu dan Minggu karena memang libur, akan tetapi kalo untuk dana operasional yang di potong itu untuk SPJ.
"Dana operasional itu keluar tiap tanggal 3 perbulan, kalo di bulatkan itu Rp.900.000; adapun pemotongan Rp.100.000; itu hanya untuk SPJ," pungkasnya.
#Nurlan
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar