Ilustrasi THM |
SERANG | Pada akhir tahun 2019 lalu orang nomor dua di Kota Serang Subadri Usuludin sempat menutup bahkan menyegel tempat hiburan malam (THM) salah satunya yaitu MP3 yang berlokasi di legok. Namun tempat tersebut kini buka kembali, bahkan disaat pandemic covid-19 melanda. Hal membuat beberapa aktivis menyoroti bahkan mempertanyakan kenapa dibuka kembali.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Serang Um Rochmat Hidayat mengatakan untuk tempat hiburan malam pihaknya sedang menunggu Peraturan Walikota (Perwal), karna akan lebih rinci lagi.
"Kita masih menunggu Perwal, namun Sat Pol PP terus melakukan razia agar penjualan minuman keras (Miras) dapat terkendali dan akan kami sita yang nantinya dimusnahkan. bahkan pada saat akhir tahun 2019 lalu Wakil Walikota sempat menutup beberapa hiburan salah satunya MP3," jelasnya kepada wartawan, Kamis 22 Oktober 2020.
Namun ketika ditanya soal peneggakan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) yang mewajibkan tempat hiburan malam harus ditutup dirinya tidak bisa menjawab, bahkan ditanya soal kenapa MP3 buka kembali hanya melempar senyum dan diam.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi For Masyarakat (Transformer) Banten Tb. Irpan Taufan sangat menyangkan dengan sikap Sat Pol PP yang dianggap lemah dalam melakukan penegakan Perda PUK.
"Masa harus nunggu Perwal dulu baru di tutup, kan jelas kalau kita bicara Perda harus ditutup karna semua nya menggunakan ijin rumah makan, dan dirinya sangat menyangkan dengan dibukanya kembali MP3," katanya.
Selain itu, lanjut Tb. Irpan Taupan pihaknya mempertanyakan dengan dibukanya kembali THM yang pernah disegel oleh Wakil Walikota Serang.
#Bar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar